Berita Kabupaten Belu
Caleg Bekas Napi Korupsi Tidak Bisa Ajukan Lagi
Partai politik yang pernah mengusulkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang bekas narapidana kasus korupsi tidak bisa mengusulkan kembali
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Partai politik yang pernah mengusulkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang bekas narapidana kasus korupsi tidak bisa mengusulkan kembali bakal caleg yang bersangkutan karena sejak awal sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, A. Marthin Bara Lay kepada Pos Kupang.Com, saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Marthin dikonfirmasi terkait hasil putusan MK yang menyatakan orang yang bekas nara pidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Terkait hal tersebut, Marthin mengatakan, di Kabupaten Belu tidak ada calon legislatif yang bekas napi korupsi karena sejak awal pengajuan sudah langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Parpol tidak bisa mengajukan kembali caleg karena tahapan pengajuan sudah lewat dan sudah final.
"Kalau di Kabupaten Belu sudah final. Sejak awal, parpol tidak ada yang mengusulkan caleg bekas napi kasus korupsi. Parpol tidak bisa ajukan kembali karen tidak ada lagi ruang untuk itu," kata Marthin.
Menurut Marthin, tanggal 20 September 2018 KPU akan menetapkan DCT dan tidak menemukan masalah terkait caleg.(*)