Berita Provinsi NTT
Ini Pernyataan Danrem 161 Wira Sakti Terkait Masalah Perbatasan RI-RDTL
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M menegaskan apa yang dituduhkan Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional Bidang Pertahanan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM ,Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M menegaskan apa yang dituduhkan Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri RDTL, David Diaz Ximenes bahwa warga warga Desa Manusasi, Kecamatan Eban, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, RI yang diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di Wilayah Timor Leste dengan merebut tanah di perbatasan itu sama sekali tidak benar.
Danrem Teguh menyampaikan hal ini dalam press release yang diterima POS-KUPANG.COM dari Bagian Penerangan Korek (Penrem) 161 Wira Sakti, Sabtu (8/9/2018) .
Pernyataan Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional Bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri RDTL, David Diaz Ximenes menyampaikan pernyataannya itu pada tanggal 6 September 2018 di Parlemen Nasional dan dilansir oleh media Harian Timor Leste pada 7 September 2018.
Baca: Anggota Satgas 743 Ajarkan Teknik P3K Bagi Anak Pramuka
"Terkait hal tersebut, maka saya perlu sampaikan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah memutar balikan fakta , sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini," kata Teguh.
Teguh yang juga selaku Dankolakops Pam Perbatasan RI-RDTL yang membawahi Satgas Pamtas RI RDTL sektor Timur dan Barat ini membantah keras adanya pelanggaran oleh masyarakat desa Manusasi dan masyarakat desa Oepoli di Naktuka.
Dia menjelaskan, tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL yang mana di areal perbatasan RI-RDTL ini masih bterdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved Segment dan Unsurveyed segment.
"Dalam kasus sekarang di desa Manusasi dan desa Naktuka berada di wilayah Unresolved segment ( batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara) artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo," jelas Teguh.
Mantan Wadanjen Kopassus ini juga menjelaskan, tentang pembagian beberapa zona di desa Manusasi.
Dikatakan, di wilayah Desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 ha telah dibagi menjadi 3 zona, yakni Zona/daerah sengketa I (satu) berada di dekat pos TNI (RI), zona/daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan sedangkan pada zona/daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF RDTL.
Sedangkan terkait hasil penyelidikan
dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat, ia mengatakan, hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zone III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan.
Bahkan, lanjutnya, kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk di tanami oleh masyarakat Timor Leste.
"Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zona I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III," ujarnya.
Teguh mengatakan, tuduhan lain oleh David Diaz Ximenes juga bahwa masyarakat Indonesia melanggar merebut tanah yang subur juga tidak bisa di buktikan dengan bahkan pelanggaran di sana jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL, samaw sekali tidak berdasar.
Menurut Teguh, wilayah Desa Naktuka yang masih bersengketa seluas 1.069 Ha di dalam sudah terdapat masyarakat RDTL yang tinggal dan kewarganegaraan RDTL yang melaksanakan berkebun dan berladang, padahal status tanah tersebut masih berstatus quo artinya wilayah tersebut harus steril dari aktivitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lokasi-lahan-yang-masih-menjadi-sengeketa-antara-warga-di-perbatasan-ri-rdtl_20180908_162016.jpg)