Berita Kabupaten Nagekeo

KPU Nagekeo Coret Satu Orang Bacaleg, Ini Partainya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo sudah mengirim surat kepada Partai Garuda terkait DCS yang diadukan oleh masyarakat.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo sudah mengirim surat kepada Partai Garuda terkait DCS yang diadukan oleh masyarakat.

Di Nagekeo ada satu DCS yang diadukan oleh warga, bahwa caleg tersebut terindikasi terlibat kasus korupsi. DCS itu berasal dari Partai Garuda.

Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Partai Garuda.

Baca: Vario dan Spin Tabrakan di Jalan El Tari, Seorang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

"Kami sudah bersurat ke partai Garuda dengan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada caleg yang bersangkutan," papar Wigbertus, Rabu (5/9/2018).

Ia mengaku caleg yang bersangkutan sudah dicoret dan saat ini di KPU Nagekeo ada tim penerimaan penggantian DCS.

"Ya (Caleg tersebut dicore). TMS berarti tidak memenuhi syarat," papar Wigbertus.

Sebelumnya, Wigbertus Ceme, mengatakan, di KPU Nagekeo ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait DCS yang diumumkan lewat media massa beberapa waktu lalu.

Ia mengaku pihaknya sudah menerima laporan itu dari warga dan sedang diteliti.

"Ada tanggapan masyarakat terkait DCS dari partai Garuda di Dapil Nagekeo I. Sekarang devisi teknis sedang melakukan klarifikasi ke pengadilan Tipikor kupang. Beliau masih dalam perjalanan," ujar Wigbertus, kepada POS- KUPANG.COM, Kamis (23/8/2018).

Ia menyebutkan warga datang menyampaikan tanggapan soal Bacaleg dari Parpol yang terindikasi Korupsi.

KPU akan meminta klarfikasi kepada Parpol yang bersangkutan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada.

"Terkait indikasi korupsi. Warga yang lapor," ungkap Wigbertus.

Sementara Juru bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki, mengatakan, KPU Nagekeo masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi sampai dengan tanggal 31Agustus 2018 untuk menyampaikan tanggapan terkait DCS.

"Jika ada akan segera kita respon berkaitan dengan laporan tersebut yang penting perlu lampirkan identitas diri berupa foto kopi KTP dan bukti jika ada dan menguatkan misalnya Napi korupsi atau yang lainnya akan kita coret dan menyatakan tidak memenuhi syarat. Sejauh ini masih dari parpol konsultasi terkait nama dan gelar yang belum sempat KPU masukan kedalam DCS berkaitan dengan itu kita akan lihat kembali dokumen yang bersangkutan," ujar Wisky.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved