Berita Rekrutmen CPNS 2018

Kemenpan RB Terbitkan Peraturan tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2018

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Editor: Agustinus Sape
tribun lampung
Rekrutmen CPNS 2018 

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang nilai ambang batas pengadaan CPNS 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang nilai ambang batas pengadaan CPNS 2018. (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018. Sementara itu, Kemenpan belum bisa memastikan kapan seleksi CPNS akan dibuka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Ikut CPNS 2018? Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasarnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/10381541/ingin-ikut-cpns-2018-ini-nilai-ambang-batas-seleksi-kompetensi-dasarnya.
Penulis : Mela Arnani

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved