Berita NTT

Diduga Terlibat Jaringan Human Trafficking, Dua Ibu Rumah Tangga Diamankan Polda NTT

Dua orang ibu rumah tangga diamanakan tim Ditreskrimum Polda NTT karena disangkakan terlibat jaringan kasus perdagangan orang (human trafficking)

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, ryan nong
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Kompol Rudy JJ Ledo SIK yang didampingi Paur Infodok Subbid PID Bidang Bidang Humas Polda NTT AKP Shedra memberikan konferensi pers untuk kasus TPPO dengan korban Sesdi Meranti Naif di Ditreskrimum Polda NTT pada Jumad (31/8/2018) 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG – Dua orang ibu rumah tangga diamankan Tim Ditreskrimum Polda NTT, Jumat (31/8/2018) siang.

Keduanya ditangkap Polda NTT karena disangka terlibat jaringan kasus perdagangan orang (human trafficking).

Kedua ibu rumah tangga tersebut diduga terlibat perdagangan orang yakni Sesdi Meranti Naif, gadis asal Molo Utara, TTS, yang dipekerjakan di Pekanbaru, Riau.

Kedua tersangka itu adalah MP, seorang ibu rumah tangga yang berdimisili di Soe dan LO alias E, seoarang ibu rumah tangga yang berdomisili di daerah Penfui Kota Kupang. Mereka terlibat jaringan perdagangan orang dengan masing masing bertugas sebagai perekrut dan Sponsosor.

Baca: Disiapkan Anggaran DPRD Mabar ke Jakarta terkait Penolakan Pembangunan Rest Area Pulau Rinca

Baca: KPK Temukan Sarjana Pertanian di RSUD dan Sarjana Agama di Dinkes, Begini Pengakuan Sekda TTS

Baca: Perolehan Medali Sementara Asian Games 2018, Netter Keluhkan Sulit Beli Tiket Closing Ceremony

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Kompol Rudy JJ Ledo SIK yang didampingi Paur Infodok Subbid PID Bidang Humas Polda NTT AKP Shedra mengungkapkan perkara tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini.

Peristiwa ini terjadi pada 18 April 2018, di mana pada saat itu tersangka MP merekrut korban Sesdi Meranti Naif dari Soe kemudian membawa ke Kupang.

Lalu MP menyerahkan gadis asal Soe itu kepada LO sebagai sponsor yang akan mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga.

Rudy melanjutkan, korban Sesdi kemudian ditampung selama semalam di rumah LO di Penfui Kupang.

Baru keesokan harinya, Sesdi dikirim ke Yayasan Gajah Mada di Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air dari Bandara El tari pada 19 April 2018 melalui Surabaya.

Sesampainya di Surabaya, korban dijemput SE alias A untuk dibawa ke Yayasan Gajah Mada di Jakarta.

SE alias A yang merupakan pimpinan Yayasan Gajah Mada kemudian mengirim korban untuk dipekerjakan sebagai PRT di Pekanbaru setelah menginap semalam di Jakarta.

Korban dipekerjakan dengan gaji Rp 1.400.000 per bulan.

Setelah bekerja selama 21 hari korban merasa tidak betah karena ada indikasi eksploitasi tenaga yang mengakibatkan korban jatuh sakit.

“Keberangkatan korban tanpa sepengetahuan keluarga dan pemerintah setempat. Dan setelah sampai di sana dan bekerja sebagai PRT, korban bekerja penuh dari pukul 05.00 Wib sampai pukul 19.00 Wib, sehingga menyebabkan korban jatuh sakit,” ujar Rudy.

Korban akhirnya meminta untuk dipulangkan, namun setelah sampai di Yayasan Gajah Mada Jakarta, pihak yayasan malah meminta korban harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan untuk korban dari awal kedatangannya sampai pada kepulangannya.

Baca: Gerakan Dance Member BTS IDOL Lambangkan Gaya Superhero Dunia, Bagaimana Bisa?

“Yayasan sampai menahan HP korban untuk menjadi barang jaminan, sehingga ada kerabat atas nama Benyamin Lassa yang mengurus kepulangan korban ke Kupang,” jelasnya.

Atas informasi ini, polisi lalu melakukan penyidikan serta melakukakan penangkapan dan penahanan kepada kedua tersangka yang merupakan bagian dari jaringan TPPO terhadap korban Sesdi Meranti Naif asal Molo Utara TTS ini.

Baca: Ingin Memiliki Pasangan Setia, Pilihlah Orang Dengan 4 Zodiak Ini, Dijamin

Rudy menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap, perekrut MP menerima sedikitnya Ro 1 juta untuk jasa merekrut tenaga kerja. Sedang LO menerima Rp 2,5 juta per orang yang mereka kirimkan melalui Bandara El Tari Kupang.

MP diketahui telah bergerak sejak Maret 2018 dan berhasil merekrut lima orang tenaga kerja yang dikirim untuk dipekerjakan ke luar NTT dengan jaringan dan modus yang sama.

“Untuk korban yang direkrut sendiri rata-rata berpendidikan tamatan SD dan SMP yang memiliki keinginan untuk bekerja di luar daerah untuk mengubah kehidupan ekonomi keluarga,” tambahnya.

Baca: 10 Drama Korea yang Bakal Tayang Bulan September 2018, Jangan Sampai Terlewatkan!

Baca: 5 KPop Ini Populer, Tapi Music Videonya Paling Banyak Dapat Dislike Di YouTube

Untuk kasus ini, kedua ibu rumah tangga ini disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Hasyim, sang pemilik Yayasan Gajah Mada saat ini masih diperiksa sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan untuk ditingkatkan menjadi tersangka jika terbukti dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Rudy juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli terhadap tawaran pekerjaan yang diberikan, baik itu yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

“Masyarakat harus cek di lembaga dan dinas terkait, apakah perusahaan itu legal atau tidak, terdaftar atau tidak,” tutup Rudy.

71 TKI Meninggal di Malaysia

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang, Siwa, menyebutkan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia di Malaysia sejak Januari hingga Agustus 2018 berjumlah 71 orang.

"Selamat pagi, jumlah TKI asal NTT yang meninggal dunia periode Januari sampai dengan Agustus 2018 sebanyak 71 orang," ungkap Siwa, kepada POS KUPANG.COM, Jumat (31/8/2018).

Ia menjelaskan rata-rata yang meninggal itu semuanya diberangkatkan non prosedural.

Selain itu penyebab meninggal berbagai macam. Ada yang kecelakaan kerja dan sebagian besar meninggal dunia karena sakit.

"Dari 71 orang itu hanya 2 yang proses pemberangkatan secara resmi sedangkan sisanya non prosedural dan hanya beberapa yang overstayer," papar Siwa.

Ia menyebutkan beberapa hari terakhir ada dua orang yang meninggal dunia dan itu berasal Ende dan Flores Timur.

Baca: Pria Terkaya, Jack Ma, Bakal Hadiri Upacara Penutupan Asian Games di Gelora Bung Karno

"Yang 2 orang kemarin atas nama Roy Marten Kasiwali asal Kabupaten Ende dan Daniel Noronikun Kolin asal Kabupaten Flores Timur," ujar Siwa.

Ia mengaku keduanya kemarin tiba di Kupang dan disemayamkan di RSUD Johannes Kupang.

"Keduanya kami inapkan di RSU Kupang. Hari ini Jum'at 31 Agustus 2018 dengan pesawat NAM AIR ke Maumere selanjutnya perjalanan darat ke Ende dan Larantuka disambung angkutan laut menuju Pulau Solor, kedua jenazah diantar oleh petugas P4TKI Maumere," ujar Siwa.

Ia mengungkapkan yang berasal dari Ende meninggal dunia tanggal 25 Agustus 2018 sedangkan yang berasal dari Flotim meninggal dunia tanggal 26 Agustus 2018.

"yang berasal dari Ende meninggal dunia karena kecelakaan kerja sedangkan yang dari Flotim meninggal karena sakit," papar Siwa. (*)

Follow Us:


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved