Berita Kota Kupang
Penetapan DCS Balon DPD RI Dilakukan KPU RI
Penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI akan dilakukan oleh KPU RI
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI akan dilakukan oleh KPU RI. Karena itu KPU NTT akan menyerahkan semua dokumen ke KPU RI paling lambat 31 Agustus 2018.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe , Selasa (28/8/2018).
Menurut Maryanti, penetapan dan pengumuman DCS Balon DPD RI merupakan kewenangan KPU RI, sehingga KPU NTT harus menyerahkan semua dokumen dari balon DPD RI itu ke KPU RI.
"Jadi pada tanggal 29-31 Agustus itu adalah jadwal penyerahan dokumen balon DPD RI ke KPI RI," kata Maryanti.
Dijelaskan, KPU NTT saat sedang mempersiapkan semua berkas atau dokumen dari 36 balon DPD RI untuk selanjutnya diserahkan ke KPI pusat.
"Kami di KPU NTT hanya menerima pendaftaan, melakukan verifikasi syarat dukungan kepada balon dan juga verifikasi faktual. Karena itu, pada 29-31 Agustus mendatang, kami akan serahkan berkas semuanya ke KPU RI," katanya.(*)