Berita Kota Kupang
Enam Daerah di NTT Masih Ada Sengketa DCS
Parpol yang mengajukan sengketa adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Semenjak KPU menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DCS) untuk pemilu legislatif (pileg) 2019, ada enam daerah yang terjadi sengketa. Enam daerah itu, Kota Kupang, Sumba Timur, Alor, Rote Ndao Kabupaten Kupang dan Ende.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (27/8/2018).
Menurut Thomas, enam daerah itu, semuanya sedang proses mediasi dan ada juga yang sudah sampai pada sidang ajudikasi.
Dia merincikan, untuk Kota Kupang, Parpol yang mengajukan sengketa adalah Partai Berkarya dan Bawaslu Kota Kupang telah melakukan mediasi, tetapi tidak menemui kesepakatan sehinggga sengketa dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
"Untuk Kabupaten Sumba Timur, Partai Garuda yang mengajukan sengketa dan prosesnya dilanjutkan ke Ajudikasi," kata Thomas.
Sedangkan di Kabupaten Alor, parpol yang mengajukan sengketa adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat.
Thomas mengatakan, sesuai informasi dari KPU Alor dan Bawaslu bahwa PSI Alor mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu.
"Materi sengketanya adalah soal DCS, karena itu Bawaslu Alor telah melakukan mediasi antara PSI dan KPU Alor, namun mediasi itu tidak ada kesepakatan sehingga sengketa dilanjutkan ke sidang ajudikasi," kata Thomas.
Sementara di Kabupaten Rote Ndao, menurut Thomas ada dua parpol yang mengajukan sengketa, yakni, PKS dan Partai Berkarya , PAN dan Partai Hanura.
Lebih lanjut dikatakan, untuk sengketa di Kabupaten Ende, ada dua parpol yang mengajukan sengketa, yakni Partai Berkarya dan PBB.
"Untuk Partai Berkarya, proses mediasi sudah dolakukan dan proses tidak dilanjutkan ke Ajudikasi, begitu juga dengan PBB.
Dia menjelaskan,dalam kasus -kasus tersebut KPU tetap mengikuti proses yang dilakukan Bawaslu dan KPU juga tetap siap menghadapi sidang ajudikasi.
"Tentu dalam sidang KPU akan menyampaikan hal-hal pembuktian sesuai dengan dokumen bacaleg. KPU tetap berpegang pada aturan," katanya.(*)