Berita Provinsi NTT
Sengketa DCS dari PKS dan Partai Garuda Tidak Lanjutkan ke Ajudikasi
Permohonan sengketa DCS yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Garuda NTT tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi (pengadilan).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Garuda NTT tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi (pengadilan).
Kedua partai politik (parpol) itu menerima hasil keputusan KPU NTT dan menarik kembali permohonan sengketa.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Hari Perumahan Nasional 2018: Momentum Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas
Menurut Yosafat, sesuai hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu NTT terhadap PKS dan Partai Garuda NTT dengan KPU NTT memutuskan bahwa permohonan dari pemohon dicabut sehingga sengketa tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
"Dalam mediasi itu, keputusan dari KPU NTT diterima oleh dua parpol, sehingga permohonan sengketa yang diajukan sebelumnya dicabut," kata Yosafat.
Dijelaskan, dalam mediasi, pemohon dalam hal ini PKS dan Partai Garuda NTT sepakat untuk menerima keputusan KPU yang telah menyatakan mendiskualifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) mereka sesuai Peratutan KPU. (*)