Berita NTT

KPU RI Yang Berwenang Tetapkan DCS Balon DPD RI

Kalau dukungannya di atas 10 , maka akan dilakuan penyampelan, atau vertual terhadap sampel dukungan,

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- KPU RI yang akan berwenang menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan pemberian nomor urut bagi bakal calon (balon) DPD RI. Karena itu, KPU NTT akan menyerahkan semua dokumen syarat pemilih atau syarat dukungan dan syarat calon ke KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (20/8/2018).

Baca: Sebelum Bunuh Diri, Yohanes Mahasiswa STKIP Ruteng Ini Tulis Surat Wasiat, Begini Isinya!

Menurut Thomas, pihaknya telah selasi melakukan verifikasi vaktual (vertual) syarat dukungan balon DPD RI. Vertual itu dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota.

"Vertual perbaikan juga telah dilaksanakan dan sudah diserahkan ke KPU dan berita acaranya akan kami disampaikan lagi ke balon DPD RI pada 29-31 Agustus 2018," kata Thomas.

Dijelaskan, setelah vertual, maka semua dokumen, baik syarat dukungan balon DPD RI‎ dan syarat pemilih akan disampaikan ke KPU RI di Jakarta.

"KPU RI yang akan menetapkan DCS dan juga nomor urut dari balon DPD RI," katanya.
Ditanyai soal DCS Balon DPD RI, ia mengatakan, kewenangan menetapkan DCS dan nomor urut Balon DPD RI di KPU RI.

"Jadi kewenangannya ada di KPU RI. Tugas kami hanya mulai menerima penyerahan syarat dukungan, verifikasi dan vertual. Selanjutnya itu kewenangan KPU RI," ujarnya.
Ditanyai berapa banyak balon DPD RI yang saat ini masih mengikuti tahapan di KPU NTT, ia mengatakan, ada 36 orang balon yang dilakukan verifikasi oleh KPU.

Sedangkan proses vertual, ia mengakui sesuai prosedur, maka apabila syarat dukungan dari balon DPD RI di satu daerah kurang atau ‎dibawah 10, maka dilakukan secara sensus.

"Kalau dukungannya di atas 10 , maka akan dilakuan penyampelan, atau vertual terhadap sampel dukungan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, sesudah tahapan itu, maka proses rekapitulasi perbaikan syarat dukungan pada 17 -18 Agustus 2018. "Pada tanggal 29 Agustus - 31 Agustus 2018, setelah KPU NTT lakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selanjutnya itu kami serahkan semua dokumen ke KPU pusat. KPU RI yang punya kewenangan untuk menetapkan DCS ," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan, penyusunan DCT oleh KPU RI pada ‎ 14 -20 September 2018 , sedangkan penetapan DCT pada 20 September 2018.

"Untuk penetapan no urut pada 21 September, kemudian ada pengumuman DCT pada 21-23 September 2018, dilanjutkan dengan proses kampanye hingga 13 April 2019,"ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved