Berita Regional

Yusril Kecewa Bos Pasar Turi Dijemput Paksa di Pintu Masuk Pengadilan

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, mengaku prihatin atas tindakan penyidik Bareskrim Polri

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Yusril Ihza Mahendra 

POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, mengaku prihatin atas tindakan penyidik Bareskrim Polri yang menjemput paksa kliennya pekan lalu di pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Karena dalam kesepakatan pihaknya dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri, direktur utama PT Gala Bumi Perkasa itu akan hadir untuk menjalani pelimpahan tahap 2 pada 7 September 2018.

"Tapi kemarin masih 8 Agustus sudah dijemput paksa. Dalam kasus ini, aparat sudah bertindak berlebihan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/8/2018) sore.

Baca: Penyelundupan Sabu Dalam Popok Diduga Dikendalikan dari Vietnam

Lagi pula, kata Yusril, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tersebut adalah kasus perdata, bukan pidana.

"Kasus ini dinyatakan murni perdata oleh Mahkamah Agung dan bahkan sudah inkracht," jelasnya.

Pihaknya juga sudah menjelaskan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa kasus tersebut sudah dimenangkan kliennya di pengadilan perdata. Pelapor atas nama Teguh Kinarto sudah diputus harus membayar Rp 20 miliar kepada terlapor.

Menurut Yusril, semestinya jika suatu sengketa sudah diselesaikan secara perdata dan sudah jelas siapa yang salah dan siapa yang benar, maka itu tidak bisa dilarikan ke ranah pidana.

"Sedangkan bukti-bukti yang digunakan pidana sama dengan bukti-bukti yang digunakan di persidangan perdata," tegasnya.

Dia merasakan ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Kasus yang diproses Mabes Polri adalah satu dari sekian kasus yang sedang didalami kliennya.

Saat ini, di Pengadilan Negeri Surabaya juga sedang berlangsung proses hukum kliennya atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pedagang Pasar Turi.

Sementara kasus yang sudah pelimpahan tahap 2 sehingga Henry harus dijemput paksa di depan Pengadilan Negeri Surabaya Rabu pekan lalu adalah kasus yang sama dengan pelapor rekan bisnis kliennya dalam hal pembangunan Pasar Turi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved