Berita Kabupaten Flores Timur
Pol Air Polda NTT Tangkap Nelayan Asal Kupang
Pol Air Polda NTT bersama bagian pengawas pada Dinas Kelautan dan Perikanan serta Wildlife Conservation Society (WCS)
Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Pol Air Polda NTT bersama bagian pengawas pada Dinas Kelautan dan Perikanan serta Wildlife Conservation Society (WCS) menangkap kapal asal Kota Kupang di perairan Nusa Dani Solor Barat Flores Timur Rabu (15/8/2018).
Tim gabungan menahan kapal bernama KMN Giovanni 03 ber-GT 24 bersama Kapten Kapal Ricky A.Dethan bersama lima anak buah kapal (ABK).
Tim Gabungan dipimpin Kanit Polair Polda NTT Bripka Frans Kakiay, dari DKP Kabid Pengawas Sumber Daya Perikanan Apolinardus Demoor. Tim menggunakan kapal pengawas KP.P.Raijua XCII-3005.
Apolinardus kepada POS-KUPANG.COM Rabu malam (15/8/2018) menjelaskan KMN Giovanni melakukan penampungan ikan tanpa melengkapi dokumen yang sah (SIKPI-surat ijin kapal pengangkut ikan).
"Untuk sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat 3 Undang-Undang Nomor 45 thn 2009 tentang penambahan dan perubahan Undang-Undang Nomor 31 thn 2004 ttg Perikanan,"kata Apolinardues Demoor.
Apolinardus menyebutkan barang bukti yang turut diamankan yakni satu (1) unit kapal KMN. GIOVANNI 03 GT 24 warna Putih Biru beserta dokumen kapal.
Lima coolbox warna biru berisi es batu dan ikan Tuna 25 ekor hasil pembelian di laut; nota pembelian ikan bertuliskan CV. GIOVANNI SUKSES MAKMUR.
"Selanjutnya TSK dan BB dikawal menuju pelabuhan PPI Larantuka untuk dilakukan proses penyidikan," cerita Apolinardus.(*)