Berita Manggarai

92 Napi Rutan Ruteng Dapat Remisi Umum Saat HUT RI Ke-73

Kepala Rutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, Amd.IP,S.H,M.S,H mengatakan, sebanyak 92 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di Rutan

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto 92 Napi Rutan Ruteng Dapat Remisi Umum Saat HUT RI Ke-73
pos kupang.com, aris ninu
Kepala Rutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, Amd.IP,S.H,M.S,H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG-COM-RUTENG-Kepala Rutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, Amd.IP,S.H,M.S,H mengatakan, sebanyak 92 nara pidana (Napi) alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Ruteng mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

92 napi yang mendapat remisi tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2018 tentang remisi saat HUT RI Ke-73 tanggal 17 Agustus 2018.

"Ada 92 napi yang mendapat remisi umum. Dari 92 napi itu ada yang mendapat remisi
1-2 bulan ada 30, 3-4 bulan 51 dan 5-6 ada 12 orang," ujar Gatot yang mengirim pers release kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Kamis (16/8/2018) siang.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved