Berita Manggarai
92 Napi Rutan Ruteng Dapat Remisi Umum Saat HUT RI Ke-73
Kepala Rutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, Amd.IP,S.H,M.S,H mengatakan, sebanyak 92 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di Rutan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Kepala Rutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, Amd.IP,S.H,M.S,H mengatakan, sebanyak 92 nara pidana (Napi) alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di Rutan Ruteng mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
92 napi yang mendapat remisi tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2018 tentang remisi saat HUT RI Ke-73 tanggal 17 Agustus 2018.
"Ada 92 napi yang mendapat remisi umum. Dari 92 napi itu ada yang mendapat remisi
1-2 bulan ada 30, 3-4 bulan 51 dan 5-6 ada 12 orang," ujar Gatot yang mengirim pers release kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Kamis (16/8/2018) siang.(*)
Berita Terkait