Berita Kota Kupang
32 Napi Dapat Remisi Langsung Bebas
Sebanyak 32 narapidana di lapas di NTT mendapat remisi langsung bebas sedangkan pengurangan remisi tapi harus menjalani masa tahanan ada 2035
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Sebanyak 32 narapidana yang berada di lapas di NTT akan mendapatkan remisi langsung bebas dalam pemberian remisi umum 17 Agustus 2018.
Sedangkan 2035 napi mendapat pengurangan masa tahanan mulai satu bulan sampai enam bulan.
Demikian informasi yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (16/8/2018) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT. Pemberian remisi ini akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2018.
Baca: Real Madrid Kesulitan Pasca Ditinggal Ronaldo dan Zidane
Baca: Prediksi Cinta Berdasarkan Zodiak Hari ini, Kamis 16 Agustus 2018. Leo Kedatangan Orang Spesial?
Dirincikan, napi langsung bebas ini terdiri dari satu bulan sebanyak 13 orang, dua bulan sebanyak delapan orang, tiga bulan sebanyak lima orang, empat bulan sebanyak dua orang dan enam bulan ada empat orang.
Sedangkan untuk pemberian remisi umum namun tidak langsung bebas ada 2035 orang dengan pengurangan masa tahanan satu bulan sampai enam bulan.
Untuk satu bulan sebanyak 627 orang, untuk remisi dua bulan sebanyak 328 orang, remisi tiga bulan sebanyak 422 orang, remisi empat bulan sebanyak 343 orang, remisi lima bulan sebanyak 237 orang dan remisi enam bulan sebanyak 78 orang
Baca: Dinding Rumahmu Kembung dan Terkelupas, Ambil Cuka Dan Lakukan Hal Ini
Baca: Seorang Pria Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 8 Tahun
Persyaratan untuk napi yang mendapat pemberian remisi apabila berkelauan baik.
Hal ini dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah menngikuti program pembinaan yang diselenggaka oleh lapas dengan predikat baik
Sedangkan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan.
Baca: Polisi Tahan Wartawan yang Tidak Menyebutkan Sumber
Syarat tambahan itu yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT.
Ikrar ini yakni setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA.
Saat ini Isi Lapas/Rutan dan Cabang Rutan se Nusa Tenggara Timur pada posisi tanggal 07/08/2018 yakni tahanan 648 orang dan napi 2.813 orang. (*)