Berita Sumba Timur
KPU Sumtim Belum Terim Pengaduan Masyarakat Tercait DCS Legislatif
sejak diumumkan 12 sampai 14 Agustus terkait DCS untuk 375 nama Caleg dalam pemilihan Legislatif 2019 belum ada pengaduan dari masyarakat.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.com, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU--Sejak di umumkan mulai tanggal 12 sampai 14 Agustus 2018 terkait Daftar nama Calon Sementara (DCS) untuk 375 nama calon legislatif (Caleg) dalam pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang belum ada pengaduan atau tanggapan ataupun masukan dari masyarakat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur Robert Gana menyampaikan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/8/2018).
Robert mengatakan, waktu KPUD Sumba Timur menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat diberikan waktu sejak tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018.
Sementara untuk waktu klarifasi Partai Politik terhadap Caleg yang bersangkutan diberikan waktu mulai dari tanggal 22 sampai 28 Agustus dan klarifikasi hasil dari Partai Politik kepada pihak KPUD Sumba Timur diberikan waktu mulai tanggal 29 sampai 31 Agustus 2018.
Robert juga mengatakan, jika tidak ada masukan ataupun tanggapan dari masyarakat kepada para nama calon legislatif dalam DCS tersebut, maka pihaknya akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) terhadap nama-nama Caleg tersebut. (*)