Berita NTT
Hari ini Batas Akhir Pengajuan Sengketa DCS di Bawaslu NTT
hari ini, batas akhir dari partai politik (parpol) mengajukan permohonan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Sesuai jadwal dan tahapan yang ada, maka hari ini, Rabu (15/8/2018), merupakan batas akhir dari partai politik (parpol) untuk mengajukan permohonan sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (15/8/2018).
Menurut Thomas, sesuai jadwal dan tahapan yang dihutung berdasarkan hari kerja, maka pada Rabu (15/8/2018) ini merupakan batas akhir pengajuan permohonan sengketa DCS.
"Kalau dihitung berdasarkan hari kerja, maka hari ini terakhir parpol mengajukan permohonan sengketa," kata Thomas.
Dia menjelaskan, sebelumnya ada dua parpol tingkat Provinsi NTT yang melakukan konsultasi, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda. "Dua parpol ini sudah konsultasi ke kami. Begitu juga di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Ende," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/thomas-m-djawash_20180815_105959.jpg)