Berita Regional

Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Ini Ditahan Polisi

Dosen FKIP Unila, CE akhirnya ditahan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswanya, DC.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Thinkstock
Ilustrasi penangkapan 

"Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DC) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan," ungkap Subir.

Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.

Tuntut dicopot
Sebelumnya, kuasa hukum DC mendesak rektor Universitas Negeri Lampung ( Unila) untuk menonaktifkan dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Tim kuasa bantuan hukum dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti menyayangkan oknum dosen tersebut hingga saat ini masih aktif mengajar.

"Kami sudah melayangkan surat pada Unila untuk secepatnya menonaktifkan pelaku," katanya lagi.

Dia menyayangkan sikap kampus yang dianggap tidak serius merespons kasus ini. Bahkan, pihak kampus memberi bantuan hukum kepada pelaku.

"Padahal korban sendiri masih sangat trauma. Setiap mau bimbingan selalu takut jika bertemu dengan oknum dosen pembimbingnya itu," ujar Meda, Selasa (7/8/2018).

Apalagi, perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh CE, oknum dosen tersebut, pernah terjadi pada mahasiswi lain.

Dosen FISIP Unila, Ikram mengapresiasi mahasiswi yang berani melaporkan tindakan asusila seorang dosen ke ranah hukum.

"Sebenarnya ada banyak korban pelecehan seksual di kampus tapi tidak ada yang berani melapor. Mustinya pihak kampus memberi dukungan, apalagi Rektor Unila sudah menandatangani kesepakatan anti-kekerasan," kata Ikram.

Tanggapan Unila
Menanggapi tuduhan dukungan terhadap dosen CE, tim bantuan hukum Unila Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Unila, Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum pada warga yang menuntut keadilan.

"Bisa warga tidak mampu atau warga kampus Unila itu sendiri. Kami meyakini apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar," kata dia.

Pembelaan tersebut, menurutnya, bertujuan demi mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya silakan saja. Dibuktikan saja dalam pengadilan. Kalau memang bersalah, kami tidak akan ngotot. Tapi kalau tidak terbukti jangan menghukum orang yang tidak bersalah," katanya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved