Berita Kota Kupang
Jika Ingin Mendapatkan Sertidikat IG, Lakukan Tiga Hal Ini
Indikasi Geografis (IG) itu adalah suatu produk yang karena faktor alam, atau faktor manusia, menyebabkan memiliki reputasi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Indikasi Geografis (IG) itu adalah suatu produk yang karena faktor alam, atau faktor manusia, menyebabkan memiliki reputasi dan karakteristik tertentu baik dari nilai rasanya, maupun dari kualitasnya.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Kepala Pusat Penelitian Hak Kekayaan Inteketual (HKI) Universitas Nusa Cendana Kupang, Piet Elias Jemadu kepada Pos Kupang diruang kerjanya, Senin (13/8/2018) siang.
Untuk mendapatkan sertifikat IG, jelas Piet, maka harus memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan pertama bahw produk itu cukup banyak. Dalam arti bahwa produk itu mempunyai jumlah yang dapat dibisnis secara kontinu.
“ Artinya bahwa produk itu harus mempunyai nilai ekonomis dan bisnis sehingga bias mendapatkan mendapatkan sertifikat IG,” kata Piet.
Persyaratan kedua, ungkap Piet, harus ada dukungan dari seluruh masyarakat atau Masyarakat Produk Indikasi Geografis (MPIG). Dengan dukungan masyarakat tersebut, maka dapat mengetahui berapa banyak produksi yang dapat dihasilkan.
“ Sehingga nanti diberikan pembinaan kepada MPIG. Sehingga jelas berapa orang masyarakat yang memproduksi produk tersebut dan kemudian produknya berapa jumlahnya dalam kaitannya nilai ekonomi dan bisnis,” ungkapnya.
Persyaratan yang ketiga, sebut Piet, adalah spesifikasi taste. Menurutnya, roduk yang dihasilkan tersebut, jika dikonsumsi harus mempunyai spesifikasi rasa yang berbeda meskipun produk tersebut sama dengan orang didaerah lain.
“ Misalnya untuk mendapatkan kopi bajawa maka ada pengujian rasa kopi bajawa, dengan kopi gayo, kopi toraja, kopi manado, terhadap rasa itu sendiri. Artinya harus ada keunikan rasa tersendiri dari produk tersebut,” jelasnya.
Piet mengatakan, jika sudah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kama tidak serta merta mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis. Hal itu karena persyaratan untuk mendapatkan sertifikat IG cukup berat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/piter-jemadu_20180518_102615.jpg)