Berita Provinsi NTT
Pileg 2019, John Tuba Helan: Masyarakat Berhak Beri Masukan
Masyarakat selaku konstituen berhak memberi masukan, tanggapan atau saran terhadap pengumuman DCS yang telah ditetapkan KPU
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masyarakat selaku konstituen berhak memberi masukan, tanggapan atau saran terhadap pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan KPU. Ini bentuk partisipasi yang dinilai sebagai pengadilan rakyat.
Hal ini disampaikan Pengamat dari FISIP Undana Kupang, Dr. John Tuba Helan, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (13/8/2018).
Menurut John, saat ini merupakan masa uji publik, yakni ruang di mana masyarakat memiliki hak untuk memberi sanggahan terhadap penetapan DCS oleh pihak KPU NTT.
Baca: BREAKING NEWS: Wisatawan Asing Diduga Tenggelam di Pangabatang
"Itu bentuk ruang pengadilan masyarakat kepada para bacaleg. Nah, pada masa uji publik ini, rakyat berhak sampaikan saran, masukan atau tanggapan terhadap DCS," kata John.
Dijelaskan, apabila masyarakat mengetahui ada bacaleg dalam DCS itu terkait sepak terjang atau rekam jejak yang berkaitan dengan hukum ataupun kasus lain, bisa menyampaikan ke penyelenggara.
"Ada ruang ini, tidak salah KPU sudah buka mulai hari ini. Jadi ini bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi," katanya.
Terkait adanya parpol yang bacalegnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, ia mengakui itu adalah syarat yang diverifikasi KPU, sehingga apabila ada yang tidak memenuhi, maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak diakomodir pada DCS.
"Uji publik ini, dibutuhkan masukan dari rakyat, karena merupakan ruang seleksi rakyat terhadap bacaleg-bacaleg. Saat ini merupakan seleksi oleh masyarakat secara kualitatif, karena kalau sudah pemilu, maka itu sudah menyangkut kuantitatif," ujarnya.
Dia mengatakan, tahap uji publik ini perlu dimanfaatkan baik oleh masyarakat. "Silahkan saja sampaikan, karena siapapun yang mengadu, identitasnya akan dirahasiakan KPU. UU juga mengharapkan agar masyarakat bisa sampaikan keberatan," ujarnya. (*)