Berita Provinsi NTT

Bacaleg yang Tidak Masuk DCS karena Tidak Memenuhi Syarat

Dari total 944 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT, ada juga yang tidak terakomodir di dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Jubir KPU NTT, Yosafat Koli 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dari total 944 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT, ada juga yang tidak terakomodir di dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Bagi yang tidak masuk DCS itu, karena ada syarat yang tidak dipenuhi oleh bacaleg yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPU NTT, Yosafat Koli, kepada POS- KUPANG.COM di ruang kerjanya, Sabtu (11/8/2018).

Baca: Naga Timor Sport Club Siap Rekrut Bibit Muda Pelari NTT

Menurut Yosafat, penetapan DCS dilakukan setelah KPU NTT melakukan verifikasi berkas perbaikan dari bacaleg.

"Sesuai jadwal, maka penyusunan dan penetapan DCS baru kita lakukan pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian kita umumkan juga pada 12 Agustus 2018," kata Yosafat.

Dia menjelaskan, sebelum melakukan penetapan DCS, KPU NTT masih melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang telah diserahkan parpol.

"Jadi setelah penetapan DCS, kami akan beri ruang lagi kepada masyarakat untuk memberi masukan atau saran terhadap bacaleg," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved