Berita Provinsi NTT
Bacaleg yang Tidak Masuk DCS karena Tidak Memenuhi Syarat
Dari total 944 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT, ada juga yang tidak terakomodir di dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dari total 944 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT, ada juga yang tidak terakomodir di dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Bagi yang tidak masuk DCS itu, karena ada syarat yang tidak dipenuhi oleh bacaleg yang bersangkutan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPU NTT, Yosafat Koli, kepada POS- KUPANG.COM di ruang kerjanya, Sabtu (11/8/2018).
Baca: Naga Timor Sport Club Siap Rekrut Bibit Muda Pelari NTT
Menurut Yosafat, penetapan DCS dilakukan setelah KPU NTT melakukan verifikasi berkas perbaikan dari bacaleg.
"Sesuai jadwal, maka penyusunan dan penetapan DCS baru kita lakukan pada 8-12 Agustus 2018. Kemudian kita umumkan juga pada 12 Agustus 2018," kata Yosafat.
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penetapan DCS, KPU NTT masih melakukan verifikasi terhadap dokumen bacaleg yang telah diserahkan parpol.
"Jadi setelah penetapan DCS, kami akan beri ruang lagi kepada masyarakat untuk memberi masukan atau saran terhadap bacaleg," katanya. (*)