Berita Enternainment

Nikita Mirzani: Ada Germo Jual Gadis 17 Tahun ke Aki-aki di Blok M! Tarifnya Rp 6 Juta Sekali Main

Nikita Mirzani: Ada Germo Jual Gadis 17 Tahun ke Aki-aki di Blok M! Tarifnya Rp 6 Juta Sekali Main.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya menghadiri sidang pertama perceraiannya dari Ahmad Dipo Ditiro Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). 

Laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.

"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai laporan yang dibuat Dipo tidaklah logis.

Ia mengatakan bahwa kliennya tak mampu melakukan penganiayaan pada pria berperawakan kekar 45 tahun tersebut.

Fahmi menemukan kejanggalan pada laporan Dipo yang tak menyebut jenis penganiayaan apa yang dituduhkan kepada Nikita.

Ia menilai laporan itu tidak lengkap dan tidak jelas.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu."

"Apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya,"

"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki."

"Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tuturnya.

Fahmi tak ingin banyak berciara soal tuduhan Dipo kepada kliennya.

Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahu 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Di sisi lain kini Nikita dan Dipo tengah dalam proses perceraian.

Terakhir kasus perceraian Nikita dan Dipo telah memasuki sidang pengesahan pernikahan atau isbat dan dilanjutkan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (1/8/2018). (*)
 

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Nikita Mirzani Klaim Punya Bukti Pengakuan Wanita Dijual Germo pada Aki-aki

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved