Berita Selebriti
Setelah Bebas dari Penjara, Ahok Akan Segera Nikah Lagi. Begini Bocoran dari Kakak Angkatnya
Setelah resmi ceraikan Veronica Tan, apakah Ahok akan segera nikah lagi? Simak bocoran dari kakak Angkatnya
"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.
Baca: Sisi Lain Dita Soedarjo Tunangan Denny Sumargo: Punya Geng Sosialita Hingga Arisan Rp 5 Miliar!
Sementara itu, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 ini.
"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus," kata dia.
Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Fifi mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
Fifi mengatakan, memang belum ada hitung-hitungan pasti mengenai kapan Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.
Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.
Baca: Nia Ramadhani Dituding Hanya Foya-Foya, Begini Reaksi yang Ditunjukkan Ardi, Suaminya!
Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.
Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta yang dikonfirmasi menjelaskan Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani duapertiga hukuman, sehingga pembebasan bersyarat sudah bisa didapatkan.
"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta.