Berita Kota Kupang
Baru 3 Calon Anggota DPD yang Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan. Siapa Saja Mereka?
Baru tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang menyerahkan laporan harta kekayaan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Sampai dengan saat, baru tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari laman http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd pada, Selasa (7/8/2018) pagi, ketiga calon anggota DPD RI dari dapil NTT yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan dengan status diumumkan lengkap tersebut yakni Angelius Wake Kako, M.Si, Syafrudin Atasoge, dan Yakub Babo.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 7 Agustus 2018, Pisces Emosional, Zodiak Lain Bagaimana?
Baca: Berapa Banyak Potensi Selingkuh Pasanganmu Berdasarkan Zodiaknya, Bahaya
Angelius Wake Kako, M.Si diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 313.765.000, Syafrudin Atasoge memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 3.545.412.736, dan Yakub Babo memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 2.198.459.912.
Sementara itu dua calon anggota DPD RI dapil NTT lainnya yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan ke KPK dengan status laporan masih sebatas draf yakni Asyera Respati A. Wundal dan Hilda Manafe.
Berdasarkan laman KPK, Pantauan Pilkada DPD 2019, Asyera diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 85.200.000 dan Hilda Manafe memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 57.567.884.909.
Angelo ketika dimintai komentarnya mengatakan, sebenarnya tak ada alasan bagi dia untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Namun karena kewajiban sebagai calon penyelenggara negara, dirinya wajib menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut.
Baca: Tak Ada Kompromi, Pemerintah Korsel Wajibkan 7 Artis KPop Ikut Wajib Militer 2018
Baca: Waspada, Tantangan Game Momo Challenge di Whatsapp, Sudah Banyak Korban Tewas
" Selama ini kita mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime di negara ini. Maka, sebagai calon penyelenggara negara, kita wajib melaporkan harta kekayaan secara terbuka, ke publik melalui komisi pemberantasan korupsi," ungkap Angelo.
Angelo mengatakan, dengan melaporkan harta kekayaan negara ke KPK tersebut, nantinya publik berhak mengoreksi dan mencurigai apabila terjadi loncatan harta kekayaan pejabat negara selama menjabat.
" Dan loncatan harta kekayaan itu hanya bisa diketahui apabila posisi harta kekayaan sebelum menjabat juga diketahui publik," ungkap Angelo.
Baca: Hati-Hati Anak Kita Korban Berikutnya, Gadis 12 Tahun Bunuh Diri Akibat Game Momo Challenge
Baca: Intip Cara Marah Cewek Berdasarkan Zodiak, Seperti Apa Ya
Angelo juga menambahkan, spirit anti korupsi harus sudah mulai ditanam pada siapa saja yang ingin menjadi penyelenggara negara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/logo-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk_20180704_182051.jpg)