Berita NTT
Alex Ena Pertanyakan Status Guru Kontrak di NTT
Anggota Komisi V DPRD NTT, Alex Ena mempertanyakan keberadaan guru G kontrak di SMA/SMK di NTT yang sampai saat ini banyak yang belum diakomodir
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG -- Anggota Komisi V DPRD NTT, Alex Ena mempertanyakan keberadaan guru-guru G kontrak di SMA/SMK di NTT yang sampai saat ini masih banyak yang belum diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Alex juga meminta penjelasan kriteria pemberian Surat Keputusan (SK) oleh Pemprov NTT.
Hal ini disampaikan Alex Ena pada acara rapat gabungan Komisi DPRD NTT yang berlangsung di Aula Kelimutu DPRD setempat, Senin (6/8/2018).
Menurut Alex, sesuai informasi, ada sejumlah guru kontrak SMA dan SMK di NTT yang belum diakomodir sebagai guru kontrak Provinsi .
Dia mencontohkan di Kabupaten Alor yang mana masih banyak guru kontrak yang belum mendapatkan SK dari provinsi.
"Jadi kita minta minta pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan NTT agar beri jawaban dan penjelasan soal kriteria pengangkatan guru kontrak itu menjadi guru kontrak provinsi," kata Alex.
Dia mengharapkan Pemprov NTT dan Dinas Pendidikan NTT segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan guru kontrak di NTT.
Dikatakan, guru kontrak yang diusulkan ke provinsi dan diakomodir hanya sebanyak 402 guru. Berarti masih ada 219 guru yang belum diakomodir.
" Karane itu kami meminta agar pemerintah bisa mengakomodir ratusan guru lain yang selama ini sudah mengabdi," ujarnya. (*)