Berita Kota Kupang

Setengah dari TKI di Malasya adalah Ilegal

Setengah dari jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia adalah tenaga kerja yang berstatus sebagai tenaga kerja illegal.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Diskusi Interaktif Sikap dan Strategi Penanggulangan Human Trafficking di NTT yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang pada Jumad (3/8/2018) di Ballroom Neo Aston Hotel Kupang. (Ki-Ka) Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigarasi Provinsi NTT Bruno Kupok, Kepala BP3TKI Kupangg Siwa SE, pegiata Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIK) Elin Out dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT Kompol Rudi Ledo SIK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

 POS-KUPANG.COM | KUPANG -– Setengah dari jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia adalah tenaga kerja yang berstatus sebagai tenaga kerja illegal.

Meskipun data jumlah TKI di Malaysia bervariasi berdasarkan data beberapa lembaga yang bergerak dalam urusan ketenagakerjaan, tetapi secara kunatitas jumlah TKI yang illegal lebih dari setengah dari total jumlah TKI.

Hal ini terungkap dalam diskusi interaktif human trafficking dengan tema “sikap dan strategi penanggulangan human trafficking” yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang di Ballroom Neo Aston Hotel Kupang, Jumad (3/7/2018). Dalam diskusi yang menghadirkan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigarasi Provinsi NTT Bruno Kupok, Kepala BP3TKI Kupangg Siwa SE, pegiata Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIK) Elin Out dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT Kompol Rudi Ledo SIK sebagai pembicara ini terungkap data yang miris dan memilukan ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Bruno Kupok, dalam pemaparannya mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, jumlah Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia, setengahnya adalah illegal.

Bahkan yang menimbulkan kegelisahan adalah, dari total seluruh tenaga kerja yang bekerjeja di luar negeri, sebanyak 80% nya merupakan tenaga kerja illegal.

Termasuk, data total 170 tenaga kerja yang meninggal di luar negeri, hanya enam TKI yang berstatus tenaga kerja legal.

Terhadap persoalan ini, Pemerintah daerah melalui Disknakertaras, lanjut Bruno, menaruh respons yan tinggi terhadap persoalan ini dan telah melaksanakan tindakan konkrit dalam upaya untuk menaggulangi persoalan human trafficking khususnya yang terjadi di Provinsi NTT.  

Jelasnya, saat ini Disnakertrans telah membentuk posko satgas pencegahan TKI illegal di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang serta seluruh pintu keluar di setiap kabupaten di NTT. Hal ini dilakukan dengan dasar, sebagian besar calon tenaga kerja yang berminat untuk menjadi TKI sering menempuh proses nonprosedural  untuk menjadi TKI.

“Karena mintanya inggi untuk kerja di luar negeri dan pengurusannya nonprocedural, maka kita harus cegah sebelum mereka berangkat,” ungka Bruno.

Berdasarkan data Disnakertrans, selama periode 2016 hingga Agustus 2018, Satgas Pencegahan ini telah mencegah keberangkatan 1.240 calon TKI dalam koordinasi dengan selruh instansi terkait yang terdiri dari Polisi, TNI AU, TNI AL, Syahbandar dan Bandara. Sedangkan dalam tahun 2018 sendiri, sebanyak 287 calon tenaga kerja illegal telah dicegah keberangkatannya.

Dinas juga telah membentuk layanan terpadu satu atap atau Lembaga Pelayanan Satu Atap (LPSA) untuk mempermudah, mempercepat dan mempermurah proses pengurusan perijiinan untuk menganggulangi prosedur pemberian perijinan yang terlalu panjangg, berbelit belit dan berbiaya besar yang selama ini dikeluhkan oleh calon tenaga kerja.

Kompol Rudi Ledo SIK menggarisbawahi sinergisitas dan upaya bersama dalam menanggulangi tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini tanpa harus berlarut-larut untuk saling mempersalahkan antara satu institusi dengan institusi lain atau mempersalahkan Negara.

Rudi menjelaskan dalam rangka proses pencegahannya, harus ada penanganan khusus termasuk untuk mencegah lolosnya tenaga kerja illegal ke luar negeri. Menurutnya, telah ada wacana di internal kepolisisan untuk mengkhususkan para petugas yang bertugas di pintu gerbang keluar wilayah baik itu di pelabuhan udara mauun pelabuhan laut.

“Rekan-rekan harus dilatih khusus sehingga mampu mendeteksi orang yang diduga akan menjadi korban perdagangan orang yang akan keluar daerah ataupun pelaku perdaganagan orang yang membawa korbannya.  Ini karena human trafficking memiliki kekhususan, dengan pola dan metode yang makin berkembang,” ungkap perwira dengan satu bunga di bahu ini.  

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved