Berita Kota Kupang
Dolvianus Kolo Gugat DPP PDIP
Dolvianus Kolo telah melayangkan surat gugatan terhadap DPP PDIP yang telah memecat dirinya sebagai anggota PDIP NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Dolvianus Kolo telah melayangkan surat gugatan terhadap DPP PDIP yang telah memecat dirinya sebagai anggota PDIP NTT. Karena pemecatan itu, maka dirinya harus mengundurkan diri dari DPRD NTT.
Hal ini disampaikan Dolvianus Kolo, S.Pd kepada Pos Kupang, Sabtu (4/8/2018).
Menurut Dolvianus, setelah dirinya resmi dipecat oleh DPP PDIP, maka dirinya mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang.
"Saya ajukan gugatan karena pemecatan yang dilakukan itu, menurut saya tanpa dasar. Walaupun saya mengundurkan diri dari DPRD NTT dan PDIP, tapi saya masih punya hak untuk gugat," katanya.
Dia mengakui, setelah adanya surat pemecatan, maka dirinya langsung mengundurkan diri secara resmi dari DPRD NTT dan juga dari pengurus DPD PDIP NTT.
"Benar saya sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD NTT. Pengunduran diri saya itu saya lakukan setelah saya dipecat oleh PDIP," kata Dolvianus.
Dia menjelaskan, secara resmi mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat itu dibuat pada 12 Juli 2018.
"Saya ajukan pengudunduran diri sebagai anggota DPRD NTT setelah saya juga mengundurkan diri sebagai Anggota PDIP NTT," katanya.
Dikatakan,surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD NTT juga disampaikan kepada Gubernur NTT, DPRD NTT dan juga DPD PDIP NTT.(*)