Berita Kota Kupang
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Desa Lanus di TTU Akan Dilaksanakan Pada 14 Agustus 2018
Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sidang lanjutan kasus korupsi yang terjadi di Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU tersebut direncana akan digelar 14 Agustus 2018.
Sidang kasus korupsi itu yang menghadirkan dua terdakwa yakni Edwin Liem selaku Direktur CV. Era Global dan Yohanes Sumu yang berperan sebagai Kepala Desa Lanus.
Sidang kasus korupsi tersebut beragendakan pembacaan putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Untuk diketahui, dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri TTU, mendakwa terdakwa Edwin Liem dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 179.365.000.
Tetapi kemudian dalam tuntutan JPU, kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Edwin Liem berubah menjadi sebesar Rp. 169.076.000.
Sedangkan kepada terdakwa Yohanes Semu yang berperan sebagai kepala Desa Lanaus, JPU dari Kajari TTU mendakwa terdakwa dengan nilai kerugian sebesar Rp. 141.166.222.
Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paula Fransisca Nino, SH, MH, dan dua anggota yakni Ali Muhtarom,SH, MH dan Gustaf Marpaung, SH. (*)