Berita Kabupaten TTS
Polres TTS Rampungkan Berkas Kasus Pencurian Beras Bulog
Penyidik Polres TTS saat ini tengah merampungkan berkas kasus pencurian beras bulog dengan tersangka YN dan AT
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM|SOE –- Penyidik Polres TTS saat ini tengah merampungkan berkas kasus pencurian beras bulog dengan tersangka YN dan AT guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS.
Kedua tersangka tertangkap basah saat hendak menjual beras bulog hasil curiannya kepada M, warga Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih, pada 10 Juli lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH, Rabu ( 1/8/2018) di ruang kerjanya.
Jamari mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian beras bulog ini bermula dari informasi yang diberikan kepala bulog Kabupaten TTS, Yanuar Arifin.
Informasi yang diperoleh pihak Polres menyebutkan, jika YN dan AT sudah sering mencuri beras bulog dan dijual kepada para pemilik kios di beberapa wilayah di Kabupaten TTS.
YN dan AT yang diketahui sebagai supir dan kondektur mobil truk pengangkut beras bulog dari kupang menuju Soe, diduga sudah sering mencuri beras bulog yang diangkut untuk dijual kembali.
" Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara melubangi karung beras bulog untuk mengambil beras. Agar tidak tercium aksinya, kedua pelaku mengambil beras dalam jumlah sedikit dari setiap karung beras bulog lalu ditampung di dalam karung yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi kedua pelaku mulai tercium pihak bulog karena saat ditimbang kembali, berat beras dalam setiap karung sudah berkurang dari jumlah yang seharusnya," ungkap Jamari.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Jamari, aparat Polres TTS lalu membuntuti kedua pelaku dari Kupang menuju Soe. Saat hendak menjual beras curiannya ke M, warga Boentuka, aparat Polres TTS langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
" Kepada M, kedua tersangka mengatakan jika beras yang dijual merupakan beras pribadi. Kedua tersangka menjual beras curiannya dengan harga murah, yaitu Rp.250.000 per karung berukuran 50 Kg. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah mengakui semua perbuatannya. kedua tersangka mengaku sudah lama melakukan aksinya dan setiap kali beraksi kedua tersangka mampu mencuri hingga 400 Kg beras bulog," jelas Jamari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 393 ayat 1 dengan acaman hukuman penjara 7 tahun penjara. Jamari menegaskan, dalam waktu dekat berkas kasus pencurian beras bulog akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan tahap I kepada jaksa penuntut umum Kejari TTS.
" Dalam waktu dekat kita akan segera limpahkan berkas kasus pencurian ini," tegasnya. (*)