Berita Ende
Tidak Semua Caleg di Ende Lakukan Pemeriksaan Jiwa. Ini Alasannya
Dari 450 Bacaleg DPRD Kabupaten Ende tidak semua melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa oleh dokter ahli jiwa karena dari 450 orang
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Romuadus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Dari 450 orang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD Kabupaten Ende tidak semua melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa oleh dokter ahli jiwa karena dari 450 orang hanya sekitar 200 orang yang memeriksakan diri ke dokter ahli jiwa sedangkan yang lain tidak melakukannya.
Anggota KPU Kabupaten Ende, Djamal Umar mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (31/7/2018) ketika dikonfirmasi mengenai hasil pemeriksaan kejiwaan 450 orang bakal calon anggota legislative DPRD Kabupaten Ende.
Djamal membenarkan bahwa tidak semua bakal calon anggota legislative melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa karena adanya surat dari KPU Pusat Nomor 742 yang secara umum menyatakan bahwa apabila ada bakal calon yang telah memeriksakan kesehatan dan dinyatakan sehat maka yang bersangkutan tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa.
“Artinya pada saat beberapa bakal calon legislative sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan jiwa lalu datang surat dari KPU Nomor 742 sehingga dengan demikian bagi yang belum memeriksakan kesehatan jiwa tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan,”kata Djamal.
Djamal mengatakan bahwa regulasi itu bukan dibuat oleh KPU Kabupaten Ende namun oleh KPU Pusat sedangkan KPU Kabupaten Ende hanya selaku penerus kebijakan dari KPU Pusat.
“Kami tidak tau apa alas an KPU Pusat mengeluarkan surat itu karena yang pasti bahwa saat itu KPU Kabupaten Ende sudah mendatangkan dokter ahli jiwa ke RSUD Ende guna melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa bagi bakal calon anggota legislative meskipun pada akhirnya tidak semua melakukan pemeriksaan,”kata Djamal. (*)