Berita Gempa Bumi
Lombok Masuk Zona Kuning, PVMBG Minta Pemda di NTB Revisi RTRW
Kepala Sub Bidang Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur, M Arifin Joko Pradipto mengatakan, Lombok, NTB merupakan kawasan kuning atau zona rawan gempa
POS-KUPANG.COM | BANDUNG - Kepala Sub Bidang Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur, M Arifin Joko Pradipto mengatakan, daerah yang terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan kawasan kuning atau zona rawan gempa berskala sedang.
Berdasarkan historis gempa di Lombok, gempa pernah terjadi tahun 1979 dengan kekuatan magnitudo 6,1. Pada 2004, gempa kembali terjadi dengan magnitudo 6,2. Kemudian di 2013, terjadi gempa bermagnitudo 5,4.
Baca: Pemda Ngada Dorong Penenun Hasil Produk Berkualitas agar Laku di Pasaran
Melihat historis tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi teknis kepada pemerintah setempat sebagai acuan membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan peta KRB (kawasan rawan bencana) yang dikeluarkan berdasarkan simulasi gempa di daerah itu. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat gempa.
"Rata-rata Lombok ini zona kuning artinya rawan sedang, sedang merah rawan tinggi. Sedang di sini (daerah terdampak gempa) merupakan rawan sedang," ujar Arifin di kantor PVMBG, Selasa (31/7/2018).
"(Peta) ini juga digunakan untuk menyusun tata ruang mereka. Jadi mereka memiliki rekomendasi bagaimana mereka harus membangun bangunan yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan tahan gempa," tambahnya.
Meski begitu, peta tersebut hanya bersifat rekomendasi. Untuk mengaplikasikannya di lapangan, tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.
"Tapi semua tergantung pemerintah daerah, peta itu hanya rekomendasi dari kita, karena kita tidak bisa memaksa," kata Arifin.
Hingga kini, gempa di Lombok Timur pada Minggu (29/7/2018) mengakibatkan 17 korban jiwa dan 464 rumah rusak. Kerusakan rumah ini menjadi salah satu penyebab banyaknya korban jiwa.
Padahal, Dinas Pekerjaan Umum (PU) di setiap daerah memiliki rancangan pembangunan tata ruang sendiri, termasuk di wilayah rawan.
"Sifat bangunan sangat memengaruhi, bagaimana mereka membangun sesuai kaidah gempa memengaruhi struktur bangunan. Kalau bangunan tak sesuai kaidah ya risikonya tinggi," jelasnya.
Pasca bencana gempa bumi, PVMBG telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah NTB. Salah satunya agar segera merevisi RTRW berdasarkan data potensi yang telah diterbitkan PVMBG.
Tim Tanggap Bencana
PVMBG mengirimkan tim tanggap darurat ke wilayah-wilayah terdampak gempa di Lombok. Setidaknya ada empat orang yang sudah berada di Lombok sejak 30 Juli 2018.
Keempat orang ini akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Baik mengenai penanggulangan bencana, pemeriksaan kondisi geologi, dan dampak gempa bumi. Selain
itu, pihaknya mengukur mikrotremor guna mengidentifikasi sumber gempa dan mengetahui karakteristik tanah setempat.
Pihaknya juga sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tetap tenang pascagempa. Pasalnya gempa tidak berpengaruh terhadap aktivitas magma Gunung Rinjani.
"Kita lakukan juga sosialisasi langsung ke masyarakat sehingga mereka paham dan kita juga melakukan pengukuran dan diskusi dengan masyarakat," jelasnya. (*)