Berita Kota Kupang

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Desa Lanus di TTS Akan Dilaksanakan Selasa 31 Juli 2018

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.COM
Ilustrasi pengadilan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang kembali menjadwalkan sidang kasus korupsi dana desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Sidang lanjutan kasus korupsi yang terjadi di Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTS tersebut direncana akan digelar besok, Selasa (31/7/2018).

Sidang kasus korupsi itu yang menghadirkan dua terdakwa yakni Edwin Liem selaku Direktur CV. Era Global dan Yohanes Sumu yang berperan sebagai Kepala Desa Lanus.

Sidang kasus korupsi tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri TTS.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri TTU, mendakwa terdakwa Edwin Liem dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 179.365.000.

Sedangkan kepada terdakwa Yohanes Semu yang berperan sebagai kepala Desa Lanaus, JPU dari Kajari TTU mendakwa terdakwa dengan nilai kerugian sebesar Rp. 141.166.222.

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paula Fransisca Nino, SH, MH, dan dua anggota yakni Ali Muhtarom,SH, MH dan Gustaf Marpaung, SH. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved