Berita TTS
Begini Persiapan KPU TTS Hadapi Sidang Kedua di MK
KPU Kabupaten TTS telah menyiapkan jawaban guna menhadapi sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) di Makamah Konstitusi
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan, Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten TTS telah menyiapkan jawaban guna menhadapi sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) di Makamah Konstitusi ( MK) pada 2 Agustus mendatang. Materi setebal kurang lebih 30 halaman telah disiapkan pihak KPU untuk menjawab gugutan pemohon dari paket Naitboho - Kase.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang menjawab pertanyaan kesiapan KPU menghadapi sidang ke dua di MK. Ayub mengatakan, bersama pengacara, Ali Nurdin and Friends, pihak KPU telah selesai menyusun jawaban atas gugutan yang diajukan paket Naitboho - Kase.
Selain itu, pihak KPU juga telah menyiapkan bukti format model DAA, DA1, C dan C1 untuk menjawab gugutan adanya pengelembungan suara.
" Jawabnya sudah kita susun habis. Kalau mau buka kotak suara untuk ambil C1 plano dari 921 kotak suara ada prosedurnya. Kita harus konsultasi dengan pihak Panwaslu dan Polres TTS.
Sehingga untuk pembuktian mendatang, kita cukup membawa model DAA yang merupakan rekapan suatau tingkat desa, DA1 yang merupakan rekapan suara tingkat kecamatan, formulir C yang merupakan rekapan berita acara per TPS dan model C1 yang merupakan sertifikat hasilnya," ungkapnya saat dihubungi pos kupang, Senin (30/7/2018) melalui sambungan telepon selure.
Ketika ditanyakan apakah dirinya akan menghadiri sidang kedua mendatang, Ayub mengatakan, dirinya masih berhalangan karena sedang sakit. Ia menegaskan, dalam sidang kedua mendatang, selain diwakili pengacara, Komisioner KPU juga akan tetap hadir untuk memberikan jawaban.
" Saat ini anggota komisoner KPU, Yulius Efendi Litelnoni sudah berangkat menuju Jakarta guna menghadiri sidang MK.Saya sendiri saat ini masih sakit jadi belum bisa mengikuti sidang di MK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jumat ( 27/7/2018) Makamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilu ( PHP) di Jakarta. Dalam sidang perdana tersebut, pihak pemohon, dalam hal paket Naitboho - Kase melalui kuasa hukumnya, Namu Landu Praing, SH dan kawan-kawan membacakan pokok-pokok permohonan yang terdiri dari delapan item.
Setelah mendengarkan pokok-pokok permohonan, selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan pada 2 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kabupaten TTS. (*)