Berita Ende
Pasca Pencabutan Kawasan Rabies Lalu Lintas Hewan di Flores Dipermudah
Dengan dicabutnya status kawasan bebas rabies maka lalu lintas hewan antar daerah di Pulau Flores dan Lembata akan kembali diberlakukan
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM--- Dengan dicabutnya status kawasan bebas rabies maka lalu lintas hewan antar daerah di Pulau Flores dan Lembata akan kembali diberlakukan atau dipermudah meskipun tetap dalam pengawasan dan pemeriksaan petugas karantina.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, Drh Yulius Umbu Hunggar mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com di Ende, Minggu (29/7/2018) keitka dikonfirmasi mengenai keberadaan penyakit rabies di Kabupaten Ende maupun wilayah lainya di Pulau Flores dan Lembata.
"Kalau sebelumnya pada saat masih berstatus kawasan rabies semua hewan penyebar penyakit rabies dilarang untuk dibawa antar pulau namun demikian apabila status kawasan rabies dicabut maka pengiriman hewan antar pulau bisa dilakukan meskipun tetap dalam pengawasan,"kata Yulius.
Menurut Yulius penanganan akan penyakit rabies diperlukan kerjasama dari semua sector maupun wilayah di Pulau Flores dan Lembata karena semua daerah tersebut terkena penyakit rabies sejak tahun 2002. (*)