Berita Kota Kupang
Dir Polairud Polda NTT Ajak Masyarakat NTT Deklarasi Anti Bom Ikan
Mencintai laut dan melakukan aktivitas di laut dengan baik dan benar serta dapat mendeklarasikan dan mewujudkan NTT yang anti bom ikan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Pasca penangkapan dua nelayan asal Ndete Kabupaten Sikka yang menggunakan bahan pelaedak saat mencari ikan di perairan Pulau Sukun oleh pihak Ditpolairud Polda NTT pada Jumad (27/7/2018) kemarin, Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Drs Dwi Suseno kembali menegaskan akan menindak tegas semua penangkapan ikan yang menggunakan bom ikan.
Dwi Suseno menyatakan bahwa tindakan penangkapan ikan secara illegal tidak dibenarkan apalagi dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan oleh karena itu pihaknya akan bertindak tegas apabila menemukan hal ini.
Ia mengajak seluruh masyarakat NTT terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut untuk mencintai laut dan melakukan aktivitas di laut dengan baik dan benar serta dapat mendeklarasikan dan mewujudkan NTT yang anti bom ikan.
"Mari kita sama-sama mendeklarasikan Provinsi NTT anti bom ikan, baik dari oknum nelayan sampai kepada konsumen masyarakat di pasar ikan khususnya, untuk lebih teliti dalam membeli ikan bukan hasil destructive fishing (bom ikan maupun potasium)," tandasnya.
Ia berharap masyarakat NTT berani menolak hasil perikanan yang berasal dari bom ikan baik penjual (penampung) maupun pembeli supaya tidak ada lagi yang mau mengkonsumsi ikan bom yang harganya murah namun tidak baik bagi kesehatan tubuh.
Hal ini lanjutnya akan memberi efek turunan ke depannya sehingga tidak ada lagi yang melakukan bom ikan karena hasil tangkapan dengan menggunakan bom tidak lagi laku di pasaran.
“marilah kita sama-sama tertib dari sekarang melakukan penangkapan ikan dengan alat yang ramah lingkungan mengingat provinsi NTT kaya akan hasil perikanan dan merupakan destinasi pariwisata baik nasional maupun internasional”, himbau Dir Polair Polda NTT.
Ia mengingatkan bahwa destructive fishing akan merusak ekosistem dan biota laut dan perlu waktu yang lama yakni 20 sampai dengan 25 tahun atau satu generasi untuk bisa kembali terlihat indah bagi pecinta olah raga bawah air dan tempat berkembangnya sektor perikanan. (*)