Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Ende

Dugaan Kerugian Rp 300 Juta terkait PNPM Mandiri Kota Baru Ende

Kejari Ende mengusut kasus itu dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun menyita barang bukti terkait kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Jaksa Kejari Ende menunjukan barang bukti sepeda motor yang disita dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kamis (26/7/2018). 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Penyimpangan keuangan pada program PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 300 Juta. Saat ini aparat Kejaksaan Negeri Ende sedang mengusut kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Kamis (26/7/2018) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Kejari Muji mengatakan bahwa saat ini Kejari Ende tengah mengusut kasus tersebut dengan menghadirkan sejumlah saksi maupun menyita barang bukti yang terkait dengan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru.

Dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru ujar Kejari Muji setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende menemukan fakta bahwa dalam kasus itu para pelaku penyimpngan tidak hanya satu orang namun lebih bisa dua atau tiga bahkan lebih sehingga dengan demikian tersangka dalam kasus itu juga bisa bertambah menjadi tiga atau empat orang.

“Iya tersangkanya lebih dari satu bisa tiga atau empat orang mereka itu adalah para pengurus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru,”kata Kejari Muji.

Namun tentang siapa saja yang menjadi tersangka, Kejari Muji mengatakan bahwa hal itu belum bisa diumumkan ke public karena masih dalam penyidikan namun demikian apabila semuanya sudah lengkap tentu akan diketahui siapa saja yang menjadi tersangka.

Kejari Muji Martopo mengatakan dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pihak Kejaksaan Negeri Ende juga telah mengamankan asset berupa uang sebesar Rp 65 Juta dari tangan para pengurus.

Uang tersebut ujar Kejari Muji yang masih tersimpan didalam buku tabungan pengurus PNPM Mandiri Kecamatan Kota Baru yang memang menjadi asset PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru.

Uang sitaan itu ujar Kejari Muji saat ini tengah dititip di rekening kas Negara yang selanjutnya akan dihadirkan didalam proses persidangan nanti.

Uang tersebut ujar Kejari Muji akan dikembalikan ke para pengelola yang baru dengan catatan apabila sudah dibentuk Bumdes di Kecamatan Kota Baru.
Kejari Ende ujar Kejari Ende, Muji Martopo selain menyita uang dari para pelaku penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru juga menyita tiga unit sepeda motor dari tangan para pelaku.

Tiga unit sepeda motor yang merupakan asset PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru saat ini diamankan di gudang Kejaksaan Negeri Ende dan akan dihadirkan dalam proses persidangan nanti.

Disaksikan Pos Kupang.Com,tiga unit sepeda motor yang disita dari para pelaku penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende tampak disimpan di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri Ende bersama dengan barang bukti sepeda motor lainnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

“Iya semua barang bukti akan dihadirkan dalam proses persidangan,”kata Kejari Muji. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved