Berita Kabupaten Sikka
Tujuh Parpol di Sikka Penuhi Kuota DCS
DCS yang diajukan Parpol dari setiap Dapil sesuai dengan kuota anggota DPRD Sikka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo'a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Hanya tujuh dari 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sikka, Pulau Flores yang mampu memenuhi kuota pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) 35 orang dari kuota DPRD Sikka untuk Pemilu bulan April 2019.
Ketujuh Parpol itu yakni Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, PAN, PKB dan Partai Hanura. Partai Bulang Bintang (PBB) mengajukan 11 DCS. Partai Berkarya memenuhi 15 DCS dari empat Dapil dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 14 DCS.
Menurut ketentuan, DCS yang diajukan Parpol dari setiap Dapil sesuai dengan kuota anggota DPRD Sikka. Dapil satu meliputi Kecamatan Alok, Alok Barat, Alok Tmur dan Kecamatan Palue tersedia 10 kursi.
Dapil dua meliputi Kecamatan Lela, Nelle, Koting, Kangae, Kewapante dan Hewokloang tujuh kursi. Dapil tiga, Kecamatan Doreng, Mapitara, Waigete, Waiblama, Bola dan Talibura sebanyak 10 kursi. Dapil empat Kecamatan Paga, Mego, Tanawawo., Nita dan Paga tersedia delapan kursi. Total DCS dari 16 Parpol 560 orang.
Juru bicara KPU Sikka JK Fery Soge, mengatakan 16 Parpol mengajukan DCS 471 meliputi DCS pria 302 orang dan perempuan 169 orang. DCS yang memenuhi syarat 76 orang dan belum memenuhi syarat 395 orang.
“KPU sudah serahkan kembali DCS yang belum penuhi syarat ke pengurus Parpol, Sabtu (21/7/2018). Tahap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti 22-31 Juli 2018,” ujar Fery, Selasa (24/7/2018) di Maumere.(*)