Berita Kota Kupang

PT Flobamor tak Lanjutkan Proyek Pembangunan Rumah di Kayu Putih, Ini Alasannya

PT Flobamor memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan pemukiman di atas lahannya seluas 10.000 meter persegi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ ADIANA AHMAD
Direktur Utama PT Flobamor, Hyroninus Soriwutun 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT Flobamor memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pembangunan pemukiman di atas lahannya seluas 10.000 meter persegi di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perusahaan milik Pemerintah Propinsi itu memilih untuk menjual langsung tanah di lokasi proyek tersebut, dengan alasan lebih menguntungkan daripada melanjutkan proyek tersebut.

Baca: Harga Ayam dan Daging Mahal, Menteri Susi Ajak Masyarakat Indonesia Makan Ikan

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Flobamor, Hyroninus Soriwutun ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018).

Hyronimus mengatakan, setelah proses hukum selesai, pihak direksi mendiskusikan kembali tentang kelanjutan pembangunan regensi yang ada.

Namun dalam diskusi itu, katanya, diputuskan lebih baik dijual langsung dengan syarat, setelah dinilai Komisioner Penilai Publik. Rekomendasi dari Komisioner Penilai publik tersebut menjadi acuan dalam penentuan harga jual aset tersebut.

"Kita sudah minta Komisioner Penilai Publik melakukan penilaian. Hasilnya, nilai tanah yang ada Rp 10 miliar. Kita bawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun pemegang saham dan DPRD Provinsi NTT sempat menolak tanah itu dijual dan bertahan proyek pembangunan rumah harus dilanjutkan agar bisa menghasilkan uang dan bermanfaat bagi masyarakat NTT," jelas Hyronimus.

Ia kemudian memberikan dua opsi dengan analisa untung dan rugi daro sisi bisnis perusahaan. Opsi pertama, melanjutkan pembangunan perumahan, opsi kedua, dijual labgsung.

Hyronimus menjelaskan, jika harus dilanjutkan pembangunan rumah kemudian dijual, dibutuhkan tambahan anggaran RP 5 miliar.

"Dengan demikian total biaya yang dikeluarkan menjadi Rp 9,5 miliar ( Rp 5 miliar + Rp 4,5 yang dikeluarkan sebelumnya). Rumah yang dibangun dijual Rp 300 juta per unit, hasil penjualan untuk 33 unit Rp 12 miliar. Dikurangi anggaran yang dikeluarkan Rp 9,5 miliar, sisa Rp 2,5 miliar. Dikurangi lagi fee untuk developer sisa Rp 1,5 miliar. Waktu yang dibutuhkan juga lama. Berbeda kalau jual langsung Rp 10 milair (hasil penilaian Komisioner Penilai Publik) hanya dikurangi Rp 4,5 miliar (biaya yang dikeluarkan sebelumnya), PT. Flobamor masih bisa mendapat keuntungan lebih besar yakni Rp 5,5 miliar," jelas Hyronimus.

Pertimbangan itu, lanjut Hyronimus sudah disampaikan kepada Gubernur NTT sebagai pemegang saham dan DPRD Provinsi NTT.

Hasilnya, kata Hyronimus, Gubernur NTT dan DPRD NTT menyetujui opsi kedua yakni dijual langsung.

Hyronimus mengungkapkan, sejauh ini sudah ada pengusaha yang berminat membeli tanah tersebut.

"Sudah ada enam sampai tujuh orang.Satu pengusaha dari Batam.Dia minta tidak hanya tanah milik PT Flobamora tapi juga reklamasi pantai di depan Hotel Aston. Kalau hanya tanah tersebut, pengusaha mengaku rugi karena pulang pergi hanya untuk tanah seluas 10.000 meter persegi," demikian Hyronimus.

Hyronimus mengaku, telah membicarakan permintaan investor tersebut dengan Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Propinsi NTT.

"Hasilnya positif. Namun kita masih tunggu pemimpin yang baru. Kita harus komunikasi lagi dengan pemimpin baru sebagai pemegang saham PT Flobamora," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved