Berita Nasional
Pasca Putusan MK, KPU Beri Waktu Calon Senator Perbaiki Berkas
KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan, pihaknya secara prinsip akan melaksanakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyatakan, pihaknya secara prinsip akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
"Prinsipnya kita pastikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK, nah kita semalem sampai pagi telah membahas tindak lanjut hal tersebut terutama terkait dengan pencalonan anggota DPR dan DPRD khususnya membahas paska putusan MK kaitannya dengan calon anggota DPD yang merupakan anggota atau pengurus parpol," ujar Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Baca: Mutilasi Istri, Lelaki Ini Divonis 15 Tahun 6 Bulan Penjara
MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan dalam amar putusannya, ada kemungkinan pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPD terdampak keputusan tersebut.
Terkait hal ini, MK menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.
Wahyu menuturkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD untuk melengkapi persyaratan pasca putusan MK tersebut dan menyatakan mundur dari kepengurusan di parpol.
"KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ketika ditanya berapa jumlah calon anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, Wahyu menjawab pihaknya belum melakukan klasifikasi akan hal tersebut.
"Belum, belum makanya kita kan sebelumnya tidak ada ketentuan itu (putusan MK), sehingga kita tidak klasifikasikan bahwa ini bakal calon (DPD) latar belakang pengurus parpol," kata Wahyu.
Setelah putusan MK tersebut, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada partai politik untuk melengkapi syarat-syarat tersebut.
"Sudah mulai (sosialisasi) melalui LO (Liaison officer) nya untuk melengkapi perlengkapan itu putusan MK menjadi persyaratan," kata Wahyu.
"Tanggal 21 kita kembalikan (berkas pendaftaran) ke parpol, berari kita susuli informasi melalui surat terkait hal tersebut," sambung dia.
KPU telah menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. (*)