Breaking News

Berita Nasional

Petugas Lapas Ajari 1000 Napi Cara Peras Korban Foto Bugil Yang Ada Diluar Lapas

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengajari 1.000 narapidana bagaimana cara memeras masyarakat korban foto bugil dari dalam penjara.

Dari kasus ini, barang bukti sebanyak 600 HP telah dimusnahkan.

"Ada sekitar 600 lebih HP di sana. Mereka lakukan pemusnahan langsung. Berarti barang bukti kita juga langsung musnah," ujar Yoris sambil tertawa.

Namun, uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah Rp500 juta setiap pekan sulit dicari lantaran kewenangan polisi dalam melakukan penyelidikan di lapas terbatas.

"Tapi memang kendala kita, bahwa segala macam barang bukti ada di dalam (lapas) kan yah. Ini kesulitan kita. Kita tidak bisa masuk ke dalam untuk lakukan penggeledahan," ungkapnya.

"Kita memang ada kewenangan terbatas, makanya tidak bisa dilakukan penyitaan. Memang seperti uang banyak, tapi kita tidak bisa masuk terlalu jauh, ada kewenangan-kewenangan, ada batasan-batasan kewenangan," lanjut Yoris.

saksi kasus napi peras korban foto bugil
saksi kasus napi peras korban foto bugil (net)

Hingga kini pun, dari seribu pelaku, baru empat yang ditetapkan tersangka setelah korbannya melapor.

"Ya memang benar 300 orang korban. Itu hitungan kasar yah, kalau menurut kita 1.000 juga lebih karena setiap orang dalam satu minggu minimal mendapatkan satu atau dua korban," kata Yoris.

Baca: Bikin Orang Tersenyum Gampang, Lihat Zodiaknya Dan Lakukan Hal Ini, Dia Akan Tersenyum Manis

Baca: 11 Bahaya Mengkonsumsi Kerupuk, Dari Kanker Sampai Gagal Ginjal, Antisipasi Dengan Tips Ini

Kasus berjalan lambat karena korban, yang menurut polisi mencapai seribu lebih, banyak yang bungkam.

"Ada beberapa orang juga ketakutan dilanjutkan perkaranya. Karena ketika dia harus tampil nanti di sidang pengadilan dia juga sangat malu, pasti dia malu, ada efeknya ke dia," ujar Yoris. 

Simak video dibawah ini. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved