Berita Kabupaten TTS
BPKP Lakukan Klarifikasi Guna Hitung Kerugian Negara, Terkait Kasus Landscape Kantor Bupati TTS
Empat orang anggota Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kupang, Senin ( 23/7/2018) melakukan klarifikasi dokumen
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS- KUPANG.COM|SOE -– Empat orang anggota Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kupang, Senin ( 23/7/2018) melakukan klarifikasi dokumen dan pejabat lingkup Pemkab TTS terkait pembangunan landscape kantor bupati TTS di Mapolres TTS.
Banyaknya dokumen dan pejabat yang akan dilakukan klarifikasi, dijadwalkan BPKP akan berada di Mapolres TTS hingga Seminggu depan.
Pantauan pos kupang, BPKP melakukan klarifikasi kepada tiga pejabat lingkup Pemkab TTS masing-masing, Misraim Fallo mantan Kasubag Keuangan, Loli Meo mantan Kasi Bendahara Dinas PKAD dan Robert Selan mantan bendahara pengeluaran di ruang Kanit Tipikor Polres TTS. Nampak tumpukan dokumen yang disimpan dalam beberapa dos dibawa dalam klasifikasi tersebut.
Misraim Fallo yang ditemui usai kegiatan klarifikasi mengaku, dirinya ditanya seputar tugas dan tupoksinya sebagai Kasubag Keuangan saat itu.
Ia menjelaskan, proses pembayaran pembangunan Landscape kantor bupati TTS dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama untuk uang muka, tahap kedua, sebesar 54 persen dan tahap ketiga 81 persen. Ia mengatakan, seluruh proses pembayaran dilakukan setelah rekanan mengajukan permohonan pembayaran yang disertai dengan lampiran progress pembangunan di lapangan.
Terkait apakah progress fisik di lapangan sudah sesuai dengan dokumen pengajuan, Misraim mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
" Kalau soal apakah di lapangan progressnya sudah sesuai dengan dokumen pengajuan yang diajukan rekanan, saya tidak tahu. Yang tahu persis hal tersebut adalah PPK, konsultan perencana dan rekanan selaku pelaksana. Karena tandatangan mereka yang tertera di dokumen lampiran terkait progress fisik landscape kantor bupati TTS, " ungkap pria yang saat ini menjabat sebagai Sekcam Nunkolo ini.
Pihak BPKP Perwakilan Kupang yang hendak dikonfirmasi pos kupang menolak untuk diwawancarai. Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH mengatakan, Klarifikasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Kupang dilakukan untuk menentukan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
BPKP akan melakukan klarifikasi mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran. Pihak-pihak yang terkait, mulai dari Rekanan, suplair, PPK, Bendara dan Kasubag Keuangan akan dipanggil guna dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi ini, selanjutnya BPKP akan menentukan berapa besaran kerugian negara dalam kasus pembangunan landscape kantor bupati TTS yang menelan anggaran 3,4 Miliar tersebut.
" Semua yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi masih berstatus saksi. Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Kupang. Saya ingin tegaskan disini, jika kasus ini akan kami tuntas," tegas Jamari.
Untuk diketahui, Pembangunan landscape kantor bupati TTS dikerjakan oleh PT Marga Madu Indah Surabaya dengan menelan anggaran 3,4 Miliar di tahun 2013 lalu. Tahun 2014, Polres TTS mulai menghendus aroma korupsi dalam pembangunan landscape tersebut.
Empat tahun Polres TTS menangani kasus tersebut, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini sempat membuat masyarakat TTS bertanya-tanya terkait kelanjutan kasus korupsi tersebut.
Banyak pihak yang menaruh harapan agar Polres TTS bisa menguak tabir hitam dalam pembangunan landscape kantor bupati TTS. (*)
Dugaan Tipikor Dana Kapitasi di Dinkes TTS Sampai pada Tahap Sidik |
![]() |
---|
HUT ke-67 Satlantas dan Hut Ke-70 HKGB, Ditlantas dan Bhayangkari Polda NTT Gelar Ini di TTS |
![]() |
---|
Penyesuaian Tarif Kenaikan Bahan Bakar Minyak, Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten TTS Konsultasi |
![]() |
---|
Pasca Kenaikkan Bahan Bakar Minyak BBM SPBU di Kota Soe Kabupaten TTS Sepi , Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Panggung Hiburan dan Pameran Pembangunan di Kota Soe Resmi Dibuka |
![]() |
---|