Berita NTT

KPU Temukan Banyak Bacaleg Lampirkan Ijazah Hasil Scan

KPU NTT menemukan banyak bakal calon legislatif DPRD NTT yang melampirkan dokumen persyaratan berupa ijazah hanya discan atau hasil scan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, oby lewanmeru
POS KUPANG/ OBY LEWANMERU KPU NTT menyerahan kembali berkas bacaleg untuk dilengkapi‎. Penyerahan ini dilakukan di Kantor KPU NTT, Sabtu (21/7/2018) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- KPU NTT menemukan banyak bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT yang melampirkan dokumen persyaratan berupa ijazah yang hanya discan atau hasil scan.

Temuan ini disaat KPU melakukan penelitian atau pengecekan keabsahan syarat calon.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu pada acara penyerahan berkas dari bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Penyerahan berkas ini berlangsung di Kantor KPU NTT, Sabtu (21/7/2018).
‎Menurut Thomas, dokumen yang dimasukan atau diajukan oleh parpol, setelah diteliti, ternyata banyak bacaleg yang melampirkan ijazah hasil scan, bukan hasil foto copy.

"Hal ini kita temukan saat penelitian keabsahan dokumen, karena itu kami rekomendasi untuk diperbaiki. Begitu juga dengan pas foto, banyak juga bacaleg yang tidak memberikan soft copy," kata Thomas.

Dijelaskan, khusus untuk terpidana, KPU NTT telah menerima surat dari PN ter‎kait tidak pernah dipidana.

Kecuali, lanjutnya, bacaleg terpidana, harus menyertakan empat dokumen, yakni menyertakan empat hal atau dokumen, yakni, surat keterangan telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), salinan putusan dari pengadilan, bukti pengumuman dari media masa serta surat keterangan dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan di media yang bersangkutan.

"Sedangkan bagi ASN, TNI, Polri, atau Anggota DPRD NTT yang pindah parpol harus melampirkan surat pengunduran diri baik. Khusus bagi anggota DPRD NTT, harus mengundurkan diri dari parpol yang bersangkutan dan juga dari DPRD NTT," katanya.

Sementara soal pergantian bacaleg oleh parpol, Thomas mengatakan, pergantian bacaleg hanya yang belum memenuhi syarat ‎ atau BMS dan pada masa perbaikan yang bersangkutan tidak melengkapi, maka bisa diganti, tetapi tidak boleh mengganti nomor urut.

"Jadi tidak boleh tambah bacaleg dan ingat jangan sampai bacaleg yang diganti itu datang klaim di KPU. Sedangkan pergantian itu tidak boleh memengaruhi keterwakilan perempuan. Bagi yang sudah memenuhi syarat tidak boleh diganti," ujarnya.

Dikatakan, setelah pengembalian berkas yang belum memenuhi syarat itu, maka bacaleg atau parpol memiliki masa perbaikan pada 22 Juli - 31 Juli 2018. "Karena setelah itu, kami lakukan verifikasi pada 1 - 7 Agustus 2018," ujarnya.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, soal pemeriksaan kesehatan atau keterangan kesehatan, bacaleg harus memperhatikan rumah sakiyt sesuai dengan surat edaran KPU No 627.

"Jika surat kesehatan itu diurus sesuai dengan rumah sakit yang direkomendasikan KPU, maka kami tidak minta lampiran. Tapi jika pemeriksaannya di luar rmah sakit yang direkomendasikan, maka kami akan minta lampiran atau keterangan pemeriksaan," kata Maryanti.

Jubir KPU NTT, Yosafat Koli ‎mengatakan, ada satu hal yang ditemukan, yakni format yang dibuat atau dimasukan oleh bacaleg adalah format yang tidak sesuai dengan yang diberikan KPU, antara lain seperti format BB1, BB2, melainkan yang diserahkan parpol adalah format BB3, BB10 sampai BB11.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved