Berita Kabupaten Belu
Dokter Periksa Kesehatan Jiwa Caleg di Belu
Para calon legislatif (caleg) di Kabupaten Belu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani atau periksa kejiwaan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Para calon legislatif (caleg) di Kabupaten Belu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani atau periksa kejiwaan. Pemeriksaan kesehatan rohani diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Belu, Marthin Bara Lay kepada POS- KUPANG.COM, Minggu (22/7/2018).
Baca: Febri Sebut Suap di Lapas Tak Lagi Pakai Sandi, Tapi Sangat Terang
Menurut Marthin, pemeriksaan kesehatan rohani ini akan dilakukan dokter spesialis jiwa dari Kupang.
KPU sudah berkoordinasi dengan manajemen RSUD Atambua untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan KPU sudah menyampaikan kepada seluruh caleg agar bisa mengikuti pemeriksaan kejiwaan sesuai jadwal.
Hasil pemeriksaan kesehatan rohani merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib dimasukan kepada KPU saat masa perbaikan.
Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, dgr. Ansila Eka Muti saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan, pemeriksaan kejiwaan para caleg dijadwalkan hari Rabu-Kamis (25-26/7)2018) di RSUD Atambua.
Rumah sakit sudah berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa di Kupang untuk melakukan pemeriksaan jiwa para caleg dari tiga kabupaten yakni, Kabupaten Belu, Malaka dan TTU yang totalnya hampir 1.200 orang. Pemeriksaan berpusat di RSUD Atambua.
Menurut Ansila pemeriksan jiwa tidak seperti pemeriksaan kesehatan jasmani. Dalam pemeriksaan jiwa, para caleg akan mengisi biodata lalu menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan.
Apabila dalam menjawab pertanyaan ditemukan kelainan maka caleg yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut.
Ansila mengharapkan kerja sama dari KPU dan para caleg untuk bisa hadir sesuai jadwal. Pengaturan lebih lanjut tentang pemeriksaan akan disampaikan pihak rumah sakit. (*)