Jumat, 17 April 2026

Berita Sumba Timur

Kemenhub RI Imbau Nakhoda Kapal Waspadai Cuaca Ekstrem

Kemenhub RI melalui mengimbau masyarakat dan para nakhoda kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia untuk mewaspadai ciaca ekstrem.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau masyarakat dan para nakhoda kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak memaksakan diri melaut jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi karena sangat membahayakan aktifitas pelayaran.

Kemenhub memberikam peringatan tersebut melalui siaran pers yang tertanda Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Gus Rional yang dikirim oleh pihak BMKG melalui group WatsApp Info BMKG Sumba, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Waspada! Ruteng Diprediksi akan Terjadi Hujan Disertai Petir

Dalam siaran pers tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menyampaikan, secara rutin Ditjen Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran atas dasar hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Hal ini sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan pelayaran mengingat cuaca ekstrim yang masih terjadi di sebagian perairan Indonesia.

Dalam Maklumat Pelayaran Nomor TX-02/VII/DN-18 tanggal 20 Juli 2018 disebutkan, berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada tanggal 18 sampai 24 Juli 2018, cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4 sampai 6 meter dan hujan lebat diperkirakan akan terjadi di Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu dan Enggano, Perairan Barat Lampung, Laut Andaman.

Selain itu, di Samudera Hindia Selatan Pulau Jawa Timur, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Pulau Jawa, Perairan Selatan Bali, Perairan Lombok, Perairan Pulau Sumbawa, Samudera Hindia Barat Mentawai hingga Selatan Pulau Jawa hingga Selatan Pulau Sumbawa.

"Untuk mengantisipasi terjadinya musibah yang mungkin terjadi karena cuaca ekstrim tersebut maka peningkatan pengawasan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara optimal dan tanpa kompromi,"kata Agus.

Agus juga meminta Syahbandar harus melakukan pemantauan ulang setiap hari terhadap kondisi cuaca di masing-masing lingkungan kerjanya dan menyebarluaskan informasi cuaca terkini kepada nakhoda kapal dan pengguna jasa.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) harus ditunda hingga cuaca memungkinkan untuk memberangkatkan kapal," tegas Agus.

Tidak hanya pelayaran penumpang, menurut Agus, kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kelancaran dan ketertibannya. Muatan yang naik kapal juga harus dilashing serta tidak overdraft agar stabilitas kapal tetap baik.

Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan, peningkatan kewaspadaan juga harus dilakukan oleh seluruh operator dan nakhoda kapal.

"Nakhoda maupun pemilik kapal harus memantau cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan melaporkan ke Syahbandar saat mengajukan SPB serta melaporkan kondisi cuaca terkini kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat setiap enam jam sekali saat berlayar," kata Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa selama pelayaran, nakhoda juga harus membawa kapal berlindung di lokasi aman saat tiba-tiba terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran dengan ketentuan kapal harus dalam kondisi siaga untuk siap digerakkan.

"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Distrik Navigasi agar kapal negara baik kapal patroli atau kapal navigasi tetap siap siaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau kecelakaaan," tegasnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved