Berita TTS

Di Tingkat PK Salmun Tabun Kembali Terbukti Melakukan korupsi

Salinan petikan putusan peninjauan kembali (PK) terpidana Salmun Tabun telah diterima Kejari TTS, Senin ( 16/7/2018). Dalam petikan putusan

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, dion kota
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachirazil‎ 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POS KUPANG.COM, SOE – Salinan petikan putusan peninjauan kembali (PK) terpidana Salmun Tabun telah diterima Kejaksaan Negeri TTS, Senin ( 16/7/2018). Dalam petikan putusan tersebut, terpidana Salmun Tabun kembali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachirazil‎ saat dikonfirmasi pos kupang, Selasa (17/7/2018) di ruang kerjanya.

Fachirazil mengatakan, selain dinyatakan terbukti bersalah, terpidana juga dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara dan denda 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurangan badan selama 1 bulan.

Terpidana juga wajib membayar uang ganti rugi keuangan negara sebesar Rp. 37.527.272. Terpidana juga harus membayar biaya perkara di tingkat PK sebesar Rp.2.500.

" Salinan petikannya baru kita terima makanya saya baru bisa bicara. Jika sebelumnya teman-teman media tanya saya belum bisa jawab karena salinan petikannya belum saya terima.

Petikan putusan ini menjadi dasar kita saat memberikan pernyataan terkait PK yang diajukan terpidana, Salmun Tabun," ungkap Fachirazil.

Ketika disinggung terkait pernyataan Filipus Fernandez, pengacara terpidana, Salmun Tabun di media masa beberapa waktu lalu, Fachirazil enggan menanggapinya.

Dirinya mengatakan, tak ingin mencampuri statment yang dikeluarkan pengacara terpidana. Namun dirinya menegaskan Jika putusan MK kembali menyatakan terpidana terbukti bersalah.

" Saya tidak tahu dasar yang digunakan pengacara terpidana sehingga mengeluarkan statemen seperti itu di media masa. Tetapi saya tegaskan berdasarkan salinan putusan MA yang saya terima, terpidana kembali terbukti bersalah," tegasnya.

Diberitakan pos kupang sebelumnya, Pengacara, terpidana Salmun Tabun, Philipus Fernandez mengatakan, PK terdakwa Salmun Tabun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Untuk itu, dirinya masih menunggu petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Kupang untuk dilaksanakan. ‎untuk diketahui, Salmun Tabun yang merupakan mantan Sekda Kabupaten TTS,

sebelumnya divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara selama 1 tahun atas kasus korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati TTS 2013 silam. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved