Berita Kota Kupang
PPDB 2018 di NTT, Sekjen BMPS Minta Taati Regulasi Nasional dan Pergub
Upaya itu perlu dilakukan apabila pemerintah daerah dan masyarakat NTT sungguh-sungguh serius mau meningkatkan kualitas pendidikan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diminta agar menaati regulasi Nasional dan juga peraturan gubernur (pergub) tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Upaya itu perlu dilakukan apabila pemerintah daerah dan masyarakat NTT sungguh-sungguh serius mau meningkatkan kualitas pendidikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) , Jerry R Sirait kepada Pos Kupang, Jumat (13/7/2018).
Menurut Jerry, apabila Pemprov NTT dan masyarakat NTT sungguh-sungguh serius untuk ingin meningkatkan kualitas pendidikan, maka yang pertama sekali harus menaati dulu regulasi Nasional dan Pergub yang ada dengan tertib dan disiplin.
"Di sisi lain, Pemprov NTT mesti mampu mengawal regulasi Nasional dan Pergub itu. Jangan sampai didikte oleh beberapa orang warga masyarakat. Tekanan dari mana dan dari siapa pun mesti dapat dilumpuhkan demi sebuah upaya penataan" kata Jerry.
Dijelaskan, apabila ada "faktor finansial" yang dikeluhkan oleh orang tua calon peserta didik maka Pemprov NTT dapat mencari solusi bersama orang tua calon peserta didik yang benar-benar "win-win solution".
"Menambah rombongan belajar (rombel) dan kelas baru di SMA/SMK Negeri bukanlah jalan keluar yang tepat, itu adalah keputusan sepihak yang pada waktunya nanti menjadi preseden yang sulit diatasi kemudian. Jika Pemprov NTT dikalahkan pendemo maka itu adalah tanda-tanda dan awal keruntuhan wibawa Pemerintahan NTT," katanya.
Dikatakan, kondisi lain yang dialami, itu membuat keadilan dirubuhkan dengan adanya dikotomi Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta semakin menganga. Bahkan lanjutnya, perlakuan diskriminatif semakin dirasakan oleh Sekolah Swasta yang diduga Ketua Umum BMPS Provinsi NTT, Winston Rondo sebagai "pembunuhan dengan sengaja Sekolah Swasta".
"Maka saya menganjurkan kepada Pemerintahan NTT terutama ibu Kadis Pendidikan NTT agar mempertahankan dan mengawal betul-betul regulasi Nasional dan Pergub mengenai PPDB tahun 2018 di NTT ," ujarnya.
Jerry juga mengatakan, dengan PPDB itu, jangan sampai menabrak ketentuan yang berlaku. Karena itu perlu ada kepastian jaminan hak konstitusional dan eksistensial sekolah-sekolah swasta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)