Breaking News

Berita ekonomi bisnis

DPMPTSP NTT Siap Online Single Submission

Investor yang mau urus izin tidak perlu capek capek lagi karena bisa melalui Online Single Submission yang bisa diakses dimana sana dan kapan saja

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
zoom-inlihat foto DPMPTSP NTT Siap  Online Single Submission
ISTIMEWA
Semuel Rebo

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT siap integrasikan aplikasi Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) .
Online Single Submission (OSS) diresmikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution meresmikan peluncuran OSS pada Senin (9/7/2018) di kantornya.

Dengan peresmian ini semua kementerian atau lembaga hingga pemerintah daerah diwajibkan menerapkan sistem OSS untuk memproses izin usaha.

"Sesuai petunjuk Kemenko Perekonomian, layanan OSS mulai diberlakukan secara nasional sejak diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 dan mulai operasional sejak launching, Senin 9 Juli 2018. DPMPTSP NTT siap mengintegrasikan aplikasi layanan perizinan "spesial" yang dimiliki dengan aplikasi OSS secara bertahap demi tercapainya percepatan kemudahan berusaha di daerah," kata Kepala DPMPSTP Provinsi NTT, Ir. Semuel Rebo yang dihubungi melalui WA, Rabu (11/7/2018) malam.

Ia menjelaskan, layanan aplikasi OSS merupakan layanan perizinan online terpusat dimana hampir semua kewenangan perizinan baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupatan atau kota dilayani melalui aplikasi ini.

"Saat ini kementerian atau lembaga maupun daerah diminta melakukan reformasi dan penyesuaian standar prosedur terhadap perizinan yang dimiliki sekitar 17 sektor perizinan," katanya

Samuel menambahkan, daerah juga masih menunggu pedoman atau petunjuk teknis operasional pelayanan melalui sistem OSS. Kemudian untuk integrasi aplikasi juga membutuhkan supervisi/penilaian dari lembaga OSS dilakukan integrasi aplikasi pelayanan ke OSS.

BKPM pusat membutuhkan waktu untuk melakukan berbagai penyesuaian sebelum mengambil alih pelayanan OSS.

"Jadi bagi pemohon izin saat ini PTSP pusat maupun daerah hanya menampung memberi informasi dan membantu melakukan akses perizinan ke lembaga OSS yang ada di pusat," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved