Berita Kota Kupang
Polres Kupang Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Hendrikus Jawa
Polres Kupang Kota akan buat konferensi pers terkait kasus wisuda Universitas PGRI NTT ini pada siang ini, silakan bagi teman-teman yang mau meliput
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Polemik kasus pelaksanaan wisuda Universitas PGRI NTT memasuki babak baru.
Setelah lama terkatung-katung, Ketua YPLP PGRI, Hendrikus Djawa kembali dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota. Hendrikus Djadwa dilaporkan karena telah bertindak mewisuda mahasiswa Universitas PGRI NTT pada Oktober 2017 dan 14 November 2017 di Hotel Aston Kupang.
Padahal, status dan ijin operasional kampus itu telah dicabut oleh Menristekdikti pada 30 Mei 2017 silam.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. pihaknya akan melakukan konferensi pers terkait kasus wisuda universitas PGRI ini pada, Kamis (12/7/2018) siang ini.
"Kita akan buat konferensi pers terkait kasus wisuda Universitas PGRI NTT ini pada siang ini (Kamis), silakan bagi teman-teman yang mau meliput untuk ambil bagian dalam acara ini," ungkapnya.
Konferensi pers ini direncanakan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita di Mapolres Kupang Kota, Jalan Frans Seda Kota Kupang.
Selain kasus wisuda Universitas PGRI NTT, Satreskrim juga akan menggelar konferensi terkait kasus tindak pidana korupsi panwaslu walikota kupang beberapa waktu yang lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-kupang-kota-akp-pinten-bagus-satrianing-budi_20180517_170728.jpg)