Berita Pileg 2019
Bacaleg Akui Pengurusan Syarat Agak Rumit
Beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT mengatakan, pengurusan syarat pendaftaran bacaleg agak berbeda
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG --Beberapa bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD NTT mengatakan, pengurusan syarat pendaftaran bacaleg agak berbeda dengan pengurusan persyaratan bacaleg tahun 2014 lalu.
Hal ini disampaikan salah satu Bacaleg dari Partai Golkar NTT, Maksi Adipati Pari kepada Pos Kupang di ruang rapat Komisi V DPRD NTT, Kamis (12/7/2018).
Maksi saat ini adalah Anggota DPRD NTT aktif dari Partai Golkar dan akan maju lagi menjadi Bacaleg dari Partai Golkar NTT.
Menurut Maksi, semua pengurusan surat-surat telah dibuat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Beberapa dokumen persyaratan itu, ada yang mudah diurus dan ada yang memakan waktu agak lama.
"Kalau surat-surat seperti dari kepolisian, Pengadilan Negeri dan surat kesehatan sudah saya urus di Labuan Bajo. Kecuali surat keterangan kesehatan jiwa, saya urus di Rumah Sakit Jiwa Naimata," kata Maksi.
Dijelaskan, pengurusan keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Jiwa Naimata, cukup memakan waktu yang lama, sehingga ada antrean.
"Kami harus ikut tes kejiwaan di Rumah Sakij Jiwa Naimata. Prosesnya cukup memakan waktu lama, karena kami diberi test dengan jumlah soal mencapai 500-an nomor," katanya.
Bacaleg lainnya yang ditemui Pos Kupang mengatakan, pengurusan syarat bacaleg tidak rumit, ada juga yang mengatakan cukup ribet.
John Halut salah satu bacaleg Partai Gerindra yang ditemui di depan Sekretariat DPD Partai Gerindra NTT mengatakan, dirinya masih sibuk mengurus kelengkapan administrasi pencalegan.
"Saya masih lengkapi beberapa persyaratan untuk kepentingan caleg, " kata John sambil menuju mobilnya.
Ir.Oswaldus,M.Si salah satu bacaeleg dari PKPI NTT mengakui, dari sisi pengurusan memang agak sedikit rumit, hanya karena memakan waktu. Dia mencontohkan, ada beberapa surat harus diurus pada lembaga yang berbeda seperti surat keterangan catatan kriminal (SKCK), surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
"Ada surat yang pengurusannya dari kepolisian baru ke pengadilan dan ada juga yang dari pengadilan baru ke polisi. Tapi bersyukur saya sudah selesai urus," kata Oswaldus.
Berbeda dengan Anselmus Tallo, S.E salah bacaleg dari Partai Demokrat NTT.
Anselus mengatakan, pengurusan untuk bacaleg tahun 2019 sudah lebih praktis dan tidak rumit. Salah satu indikatornya, bahwa saat ini semua serba online.