Berita Kota Kupang
Ranperda Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan Masih Perlu Penyempurnaan
Ranperda ini merupakan ranperda inisiatif DPRD NTT, khususnya Komisi II.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG --Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pariwisata dan perlindungan wisatawan masih dalam pembahasan dan penyempurnaan.
Ranperda ini merupakan ranperda inisiatif DPRD NTT, khususnya Komisi II.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD NTT, Ir. Yucundianus Lepa, M.Si kepada Pos Kupang, Rabu (11/7/2018).
Menurut Yucundianus, sejak masa persidangan lalu, Komisi II DPRD NTT sudah melakukan rapat dengan mitra terkait,yakni Dinas Pariwisata NTT untuk membahas tentang Ranperda Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan.
"Kami memang sedang membahas ranperda tentang Pengelolaan Pariwisata dan Perlindungan Wisatawan. Pada sidang paripurna pekan depan, kita sudah bahas engan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan konsultasi ke pemerintah pusat, sehingga masih perlu penyempurnaan," kata Yucundianus.
Dia menjelaskan, terkait kasus yang sempat menimpa Wisman asal Perancis di Labuan Bajo, sudah menjadi perhatian khusus Komisi II DPRD NTT agar dalam Ranperda itu ada pasal khusus yang mengatur tentang perlindungan wisatawan terkait dengan kasus-kasus amoral seperti itu.
"Tentu yang sudah dibahas adalah perlindungan wisatawan dari kejadian-kejadian alam dan bencana, namun dengan kasus di Labuan Bajo, maka kita akan lihat lagi ranperda itu," katanya. (*)
