Berita Lembata
Ketum PMII Cabang Kupang Minta Bupati Lembata Hentikan Reklamasi Balauring.
Ketua Umum PMII Cabang Kupang meminta Bupati Lembata, Eliaser Yantji Sunur segera menghentikan segala macam bentuk kegiatan reklamasi pantai Balauring
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hasnu Ibrahim, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang mengatakan, pihaknya meminta kepada Bupati Lembata, Eliaser Yantji Sunur untuk segera menghentikan segala macam bentuk kegiatan reklamasi pantai Balauring, Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Selasa (10/7/2018) pagi
Hal itu disampaikan Hasnu saat menghubungi POS-KUPANG.COM via Whatsapp, Selasa pagi. Hasnu mengungkapkan, dirinya menilai reklamasi pantai Balauring yang dilakukan bukan untuk kepentingan masyarakat pantai Balauring akan tetapi untuk kepentingan Bupati Lembata serta kepentingan murni para pemilik modal (Kapitalis)
"Persolan Reklamasi Pantai Balauring Kabupaten Lembata tidak memberikan asas manfaat bagi kepentingan publik. Kalau reklamasi ini akan terus dilakukan maka Masyarakat Nelayan Balauring mau makan apa. Makanya mikir dulu baru kerja, Bukan kerja baru mikir," ungkap Hasnu.
Sementara itu, dilihat dari aspek kebijakan, kata Hasnu, proyek Reklamasi Pantai Balauring Kabupaten Lembata sangat jelas telah melanggar Peraturan Presiden No 122 tahun 2012 Tentang Reklamasi Pantai dan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil dan UU No 1 tahun 2014 perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pantai dan Pulau-pulau kecil, pasal 3 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) perpres No 122 Tahun 2012
"Semestinya, Reklamasi pantai harus berdasarkan kajian dan gambaran utuh (Grand Desaign) secara menyeluruh dengan memperhatikan kaidah berikut : penentuan lokasi, rencana induk reklamasi, studi kelayakan yang meliputi audit lingkungan (Amdal), analisis sosial dan ekonomi serta melihat rencana detail reklamasi yang akan dibangun.
Lanjut Hasnu, proyek reklamasi yang akan dibuat harus juga melihat aspek sosial, aspek ekonomi, aspek ekologi dan aspek kearifan lokal masyarakat setempat, aspek kepemilikan lahan, kondisi ekosistem pesisir, dan akses publik (Kepentingan Publik).
"Sepertinya Bupati Lembata tidak mengkaji dan membahas langkah-langkah diatas dan tidak memahaminya, sehingga kesan proyek reklamasi Pantai Balauring Kabupaten Lembata bukan mengsejahterakan rakyat desa Balauring dan Sekitarnya malahan akan merampas, membunuh, dan menyengsarakan masyarakat nelayan dan eksistensi masyarakat Adat," katanya.
Proses Reklamasi Pantai Balauring, menurut Hasnu, akan berdampak pada kesimpang siuran atau terjadinya semacam kesembaradullannya nilai-nilai sebagai berikut: Nelayan pada saat melaut akan membutuhkan biaya operasional sangat mahal karena terjadinya perpindahan daerah penangkapan (Fishing Ground), merajalelanya Pencemaran perairan akibat reklamasi, Ikan-ikan yang berada dilokasi akan melakukan ruaya, tergerusnya eksistensi aspek budaya masyarakat lokal Balauring dan kearifan lokal.
"Kita mengetahui secara bersama bahwa nelayan Lembata merupakan nelayan maritim itu sendiri, karena Masyarakat Nelayan Lembata telah diakui baik tingkat lokal, regional, nasional dan bahkan global sebagai masyarakat berburu paus. Namun, dengan citra pembangun proyek reklamasi akan berdampak pada tergerusnya nilai-nilai kaerifan lokal masyarakat setempat," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga mendesak agar pemerintah Kabupaten Lembata segera menyelesaikan dan memulihkan kembali wilayah Pantai yang akan berdampak kehidupan masyarakat Balauring Kabupaten Lembata selama proses pekerjaan berlangsung karena dianggap telah melanggar amanat konstitusi dan Undang-undang yang mengatur tentang reklamasi pantai di Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pantai-balauring_20180710_101045.jpg)