Berita Nagekeo
Mantan Napi yang Ikut Caleg Wajib Umumkan Ke Publik Melalui Media
Sesuai regulasi tentang Bakal Caleg DPRD yang merupakan mantan Narapidana wajib mengumumkan ke publik melalui media massa.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS- KUPANG.COM | MBAY -- Sesuai regulasi tentang Bakal Caleg DPRD yang merupakan mantan Narapidana wajib mengumumkan ke publik melalui media massa.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki, kepada Pos Kupang.Com, Senin (9/7/2018).
"Terkait mantan Napi yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang atau pun terpidana karena kejahatan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana didalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dapat melalui media cetak elektronik," ungkap Aloysius Kaki.
Aloysius mengatakan, setelah diumumkan ke publik wajib menyerahkan surat keterangan dari media yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan lewat media tersebut.
"Wajib menyampaikan surat keterangan dari media yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan kepada publik melalui media tersebut," ujar Aloysius.(*)