Berita Nagekeo

Mantan Napi yang Ikut Caleg Wajib Umumkan Ke Publik Melalui Media

Sesuai regulasi tentang Bakal Caleg DPRD yang merupakan mantan Narapidana wajib mengumumkan ke publik melalui media massa.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Jubir KPU Nagekeo, Aloysius Kaki 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS- KUPANG.COM | MBAY -- Sesuai regulasi tentang Bakal Caleg DPRD yang merupakan mantan Narapidana wajib mengumumkan ke publik melalui media massa.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPU Nagekeo, Aloysius Kaki, kepada Pos Kupang.Com, Senin (9/7/2018).

"Terkait mantan Napi yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang atau pun terpidana karena kejahatan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana didalam penjara dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dapat melalui media cetak elektronik," ungkap Aloysius Kaki.

Aloysius mengatakan, setelah diumumkan ke publik wajib menyerahkan surat keterangan dari media yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan lewat media tersebut.

"Wajib menyampaikan surat keterangan dari media yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan kepada publik melalui media tersebut," ujar Aloysius.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved